KUTIM – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK kembali menjadi sorotan DPRD Kutai Timur (Kutim). Komisi D DPRD Kutim menilai masalah serupa terus berulang setiap tahun. Permasalahan mulai dari daya tampung yang terbatas, sistem seleksi yang membingungkan, hingga tekanan sosial akibat anak tidak diterima di sekolah negeri.
Menyikapi hal ini, DPRD Kutim mendorong agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK Negeri dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota, agar kebijakan pendidikan menengah dapat lebih sesuai dengan kondisi daerah.
“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat soal pelaksanaan SPMB yang terus menimbulkan masalah setiap tahun. Pihak sekolah tidak bisa disalahkan karena kewenangan ada di tingkat provinsi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kutim, Julfansyah, Rabu (2/7/2025).
Anggota Komisi D lainnya, Yan, menyoroti kecenderungan orang tua yang selalu mengincar sekolah negeri khususnya yang dianggap favorit. Menurutnya, apabila melibatkan sekolah swasta sebenarnya daya tampung siswa dapat mencukupi.
“Masalahnya ada di mindset orang tua. Semua ingin anaknya masuk sekolah negeri, apalagi yang dianggap favorit. Padahal kualitas sekolah itu bisa dibentuk di mana saja. Ini tugas kita bersama untuk mengubah cara pandang itu,” kata Yan.
Yan menegaskan proses SPMB sejauh ini berjalan transparan dan berbasis sistem daring. Dirinya memastikan tidak ada kecurangan karena semua data bisa diakses secara terbuka.
“Kalau ada siswa yang tergeser, biasanya karena ada pendaftar baru dengan nilai lebih tinggi. Sistem yang menentukan, bukan oknum,” tambahnya.
Anggota DPRD Dapil 5, Shabaruddin dan Akhmad Sulaiman, turut menyoroti ketimpangan antara jumlah lulusan SMP dengan daya tampung SMA/SMK Negeri yang sangat terbatas. Menurutnya, ini menimbulkan tekanan psikologis dan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, politisi dari PKS, Syaiful Bakhri, menilai sistem zonasi yang saat ini berlaku kurang cocok diterapkan di Kutai Timur yang memiliki kondisi geografis luas dan wilayah pedalaman.
“Sistem zonasi perlu dievaluasi. Daerah kita tidak sama dengan kota besar. Maka perlu ada fleksibilitas kebijakan yang hanya bisa dilakukan kalau kewenangan dikembalikan ke daerah,” ujarnya.
Komisi D DPRD Kutim berencana melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat untuk menyampaikan hasil temuan, masukan, dan desakan perubahan kewenangan. DPRD Kutim berharap ada solusi menyeluruh agar tidak ada lagi anak yang tertinggal hanya karena sistem SPMB yang tidak berpihak pada realitas daerah.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





