Rapak Lambur Jadi Pilot Project Oplah, Target Tiga Kali Panen Dalam Satu Tahun

TENGGARONG – Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, memilih bergerak cepat memperkuat ketahanan pangan. Dari total 800 hektare lahan sawah yang dimiliki, sekitar 500 hektare kini aktif digarap dan menjadi tumpuan program swasembada pangan desa.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menegaskan langkah tersebut sejalan dengan visi Pemkab Kukar yang mendorong kemandirian pangan dari desa.
“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapat dukungan program optimalisasi lahan pertanian dari Bupati Kukar. Ini peluang besar untuk meningkatkan produksi,” ujarnya.

Program Optimalisasi Lahan (Oplah) yang diterapkan dirancang untuk menaikkan intensitas tanam dari dua kali menjadi tiga kali panen per tahun. Sebagai uji coba awal, dua kelompok tani yakni Kejawi Permai C dan Sumber Rejeki 9 yang dipilih sebagai pilot project.

“Kami mulai dari dua kelompok dulu sebagai uji coba. Harapannya nanti bisa diperluas ke seluruh petani di Rapak Lambur,” tambah Yusuf.

Tidak hanya soal luas tanam, petani di Rapak Lambur mendapat pelatihan dan pendampingan penerapan teknologi pertanian modern. Langkah tersebut diambil agar peningkatan produksi tetap memperhatikan kualitas sekaligus keberlanjutan lingkungan.

“Kita ingin memastikan petani panen lebih banyak tanpa mengorbankan kualitas dan kelestarian lingkungan,” tegas Yusuf.

Program Oplah di Rapak Lambur dijalankan dengan kolaborasi antara Pemdes, Dinas Pertanian Kukar, serta penyuluh lapangan. Pendampingan teknis akan dilakukan secara rutin agar petani tidak hanya berhasil meningkatkan produktivitas, tetapi memberi kontribusi nyata terhadap ketersediaan pangan di tingkat kabupaten.

Dengan status sebagai desa pilot project, Rapak Lambur diharapkan menjadi contoh sukses bagi desa lain di Kukar dalam upaya mencapai swasembada pangan. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI