SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (15/8/2025), diwarnai perdebatan tajam terkait arah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menyangkut masa depan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dua Ranperda tersebut masing-masing adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya menyentuh sektor vital, yakni energi dan penjaminan kredit.
Perdebatan mengemuka lantaran empat fraksi menghendaki pembahasan dilakukan di komisi sesuai bidang, sedangkan tiga fraksi lain mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) agar ruang pendalaman lebih terbuka.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, akhirnya mengetuk palu dengan keputusan pelimpahan ke komisi. Menurutnya, komisi telah memiliki mitra kerja serta pemahaman substansi sehingga pembahasan bisa lebih fokus dan tidak berlarut-larut.
“Ranperda ini menyentuh aspek fundamental pengelolaan BUMD. Kita ingin pembahasan tidak sekadar formalitas, tetapi melahirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah,” tegas Hasanuddin.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, juga menekankan pentingnya memperkuat BUMD sebagai instrumen pembangunan. Ia mendorong agar komisi membuka ruang konsultasi publik, melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil agar regulasi yang lahir benar-benar responsif.
Isu transparansi dan efektivitas pengelolaan BUMD menjadi sorotan. PT MMP dan Jamkrida dinilai strategis, tetapi masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang belum tuntas. Regulasi baru diharapkan tak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD.
Menutup rapat, Hasanuddin menegaskan komitmen DPRD menjaga kualitas legislasi. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya jadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan,” pungkasnya. (ADV/DRPDKALTIM)





