Raperda Pemakaman Samarinda Atur Skema Lahan Hibah dan Larang Pemakaman Sembarangan

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah merumuskan langkah taktis untuk mengatasi krisis lahan pemakaman. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, skema penyediaan lahan baru hingga standardisasi aturan pendirian makam kini mulai diperketat.

Dalam agenda Uji Publik yang dilaksanakan bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026), Anggota Pansus I Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan carut-marut pemakaman saat ini menuntut intervensi aktif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memfasilitasi kebutuhan mendasar warga.

“Dari sini kemudian kita mendorong pemerintah agar menyiapkan lahan pemakaman yang mudah, murah, dan representatif,” ujar Samri Shaputra, Rabu (17/6/2026).

Untuk mewujudkan lahan pemakaman yang ideal bagi masyarakat luas, Samri menjelaskan regulasi tersebut akan membuka jalan pemanfaatan aset-aset milik daerah yang potensial. Tidak hanya bertumpu pada anggaran belanja daerah, regulasi tersebut mengakomodasi kontribusi langsung dari masyarakat melalui sistem hibah tanah.

“Lahan yang disiapkan ini bisa jadi menggunakan aset pemerintah, pemerintah kota, atau lahan yang masyarakat menghibahkan. Ya dihibahkan ke pemerintah kota, kemudian tercatat sebagai aset, lalu dibuat pemakaman,” urai Samri.

Selain fokus pada perluasan area, Raperda tersebut dirancang sebagai instrumen penertiban. Samri menyoroti fenomena warga yang kerap memanfaatkan pekarangan pribadi untuk memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia. Menurutnya tindakan emosional tersebut sering kali mengabaikan kenyamanan psikologis warga sekitar, sehingga ke depan hal semacam itu tidak boleh lagi dilakukan secara serampangan.

“Nah di Raperda ini juga, itu diatur tentang syarat-syarat mendirikan pemakaman. Sehingga tidak, tidak sembarangan kemudian orang asal memakamkan,” tegas Samri.

Ia kemudian memberikan ilustrasi konkret mengenai potensi konflik sosial yang kerap muncul di pemukiman padat akibat ketiadaan aturan tegas mengenai zonasi pemakaman mandiri itu.

“Misalnya nih, mentang-mentang lahannya luas di samping rumah, ketika ayahnya meninggal, saking cintanya kemudian ayahnya dimakamkan di samping rumah. Itu enggak bisa sembarangan sekarang,” jelas Samri.

Melalui standardisasi yang dibahas tersebut, seluruh aspek legalitas, tata ruang, hingga dampak lingkungan dari pendirian sebuah tempat pemakaman akan dikunci dalam aturan yang berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan aturan baru itu akan menjadi angin segar bagi penataan tata ruang dan ketenteraman masyarakat di Kota Samarinda

“Jadi ada syarat-syaratnyalah. Di dalam perda ini semua kita atur,” jelasnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI