spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Pembentukan Kelurahan Ditunda

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (23/7/24).

Ketua Pansus Raperda Pembentukan Kelurahan Baru, Astuti mengatakan, bahwa waktu yang diberikan kepada tim pembahasan tidak mencukupi tenggat waktu yang akan berakhir pada 31 Juli mendatang.

“Waktu 3 bulan yang diberikan kepada pansus ini ternyata tidak cukup, sehingga ke depannya semoga pansus selanjutnya bisa rampung,” ujarnya.

Kabag Administrasi Pembangunan Daerah, Suryanto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk menyampaikan surat rekomendasi kepada kementerian pertahanan RI, namun selalu berselisih dengan kegiatan mereka sehingga tidak pernah bertemu untuk membahas secara langsung.

“Kami sebenarnya sudah berkomunikasi, tapi memang mereka memiliki banyak agenda hingga saat ini belum tersampaikan,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, alasan pembentukan kelurahan sempat terlambat dikarenakan terdapat beberapa kelurahan yang tidak memenuhi syarat, seperti luas lahan yang tidak mencukupi, kemudian jumlah warga yang kurang, dan surat rekomendasi tersebut

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming menambahkan, bahwa tim pembahasan dinilai sudah berusaha dengan maksimal, adapun raperda yang dibuat sudah disepakati hanya saja waktu yang membatasi, membuat surat rekomendasi masih tertunda.

“Waktu pansus menyelesaikan ini 3 bulan, itu diberi waktu agar tidak molor-molor, tapi ternyata tidak cukup, tidak apa, semoga pansus kedepannya bisa langsung paripurna,” ujarnya.

Alasan pembahasan kelurahan ini dikarenakan terdapat dua perusahaan besar yakni Badak LNG dengan PT Pupuk Kaltim Bontang, diharapkan dengan pemekaran nantinya perusahaan dapat melakukan pelayanan secara maksimal. (rm/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS