Raperda PPLH Samarinda Sudah Diverifikasi Pusat, Siap Dibahasa Bersama DPRD Samarinda

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tengah mematangkan langkah legalitas hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan kota untuk jangka panjang. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan payung hukum strategis yang diproyeksikan mengikat arah kebijakan daerah selama tiga dekade ke depan.

Proses penyusunan instrumen hukum tersebut diklaim berjalan sangat progresif. Hal tersebut tidak lepas dari respons cepat DLH Samarinda dalam menyesuaikan draf lokal dengan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan draf yang sedang dibahas saat ini telah mengadopsi aturan terbaru demi kepatuhan hukum yang menyeluruh.

“Saat ini Samarinda termasuk salah satu kota yang dalam hal penyusunannya agak cepat. Karena memang PP yang mengatur tentang pelaksanaan penyusunan ini baru keluar tahun 2025, tepatnya bulan Juni. Dan kita Kota Samarinda sudah mengadopsi secara substansi terhadap PP yang terbaru tadi,” jelas Basuni, Kamis (2/7/2026).

Sebagai ibu kota provinsi, Samarinda memiliki mekanisme birokrasi khusus di mana draf rancangan harus melalui proses skrining ketat di tingkat kementerian sebelum diberikan ke parlemen lokal. Kabar baiknya, draf PPLH itu telah dinyatakan lolos verifikasi materi formal dari pusat.

Meski demikian, Basuni meluruskan status draf saat ini masih dinamis. Pihaknya masih membuka ruang kompromi dan diskusi untuk menyerap aspirasi teknis dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra dan para legislatif di Jalan Kenzie.

“Tetapi berdasarkan masukan-masukan yang diberikan oleh beberapa OPD, termasuk pada anggota dewan, dalam waktu dekat kita akan mencoba membahas kembali terhadap masukan mana yang kira-kira memang bisa ditampung, mana yang memang itu dalam ketentuannya tidak bisa, nah kemudian kita akan berikan ke DPRD,” jelasnya.

Urgensi dari pengesahan Raperda PPLH itu bukan sekadar pemenuhan aspek administratif belaka. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilahirkan dari Perda ini nantinya akan mengunci dan menjadi landasan wajib bagi penyusunan dokumen makro pembangunan daerah lainnya, seperti RPJMD dan RPJPD Kota Samarinda.

Hal ini memastikan siapa pun kepala daerah yang memimpin Samarinda ke depan, pembangunan infrastruktur dan ekonomi wajib berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan.

“Di dalam rancangan pembangunan selanjutnya, itulah yang kemudian akan menjadi acuan. Karena RPPLH ini sebenarnya sesuai ketentuan dia harus menjadi acuan penyusunan RPJMD dan RPJPD,” jelasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI