SAMARINDA – Wacana penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih tertahan di meja pimpinan dewan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, bola keputusan kini sepenuhnya berada di forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang hingga kini belum juga dijadwalkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, mengatakan Rapim menjadi pintu awal untuk menentukan apakah usulan tersebut bisa berlanjut ke pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) atau tidak.
“Rapim itu kunci. Sampai hari ini belum ada. Kita sudah mengingatkan pimpinan agar segera menjadwalkannya,” kata Samsun, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya meski Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menyampaikan klarifikasi disertai permohonan maaf, proses politik di parlemen tidak bisa berhenti begitu saja. Mekanisme tetap harus berjalan sesuai prosedur.
Samsun menekankanbhak angket bukan langkah instan. Ada tahapan yang wajib dilalui, dimulai dari hak interpelasi sebelum meningkat ke tahap berikutnya.
“Tidak bisa langsung angket. Harus interpelasi dulu, baru dilihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut sikap akhir fraksinya akan sangat dipengaruhi oleh aspirasi publik. Karena itu, ia menilai penting bagi DPRD untuk segera membuka ruang pembahasan melalui Rapim agar masyarakat mengetahui posisi lembaga legislatif dalam merespons tuntutan yang berkembang.
“Kalau itu memang menjadi kehendak rakyat, tentu akan kita kawal dan jalankan,” sebutnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





