TENGGARONG – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024, sebagai bagian dari kewajiban tahunan untuk melaporkan kinerja koperasi sekaligus menyusun rencana kerja ke depan. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi pengurus, pengawas, dan anggota untuk melakukan evaluasi serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Kegiatan RAT dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar), Thaufiq Zulfian Noor, yang hadir mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah. Dalam sambutannya, Thaufiq menegaskan pentingnya RAT sebagai wadah diskusi terbuka antara anggota dan pengurus.
“RAT bukan hanya forum formal, tetapi ruang untuk mengevaluasi perjalanan koperasi, serta menyampaikan ide-ide untuk perbaikan dan pengembangan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Thaufiq juga mengingatkan bahwa koperasi TKBM memiliki kekhususan dari sisi regulasi. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan, hanya diperbolehkan satu koperasi TKBM di tiap pelabuhan untuk menjaga efisiensi dan mencegah tumpang tindih peran.
“SKB ini masih berlaku dan menjadi pedoman dalam pembinaan TKBM, termasuk di Samboja. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran operasional di pelabuhan,” jelasnya.
Selain itu, Diskop UKM Kukar juga terus memberikan dukungan pembinaan, termasuk pelatihan tata kelola koperasi, manajemen keuangan, dan pemahaman tentang perpajakan. Meskipun TKBM merupakan koperasi dengan bidang usaha khusus, pihaknya tetap diperlakukan setara dalam program pengembangan koperasi.
Sebagai catatan, pada tahun 2024, TKBM Karya Sejahtera berhasil memperoleh pengakuan sebagai salah satu koperasi dengan pengelolaan organisasi yang dinilai baik, khususnya dalam hal administrasi dan pelaporan keuangan.
Dengan pelaksanaan RAT yang rutin dan terbuka, koperasi diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan anggotanya dan meningkatkan kinerja secara bertahap, sejalan dengan prinsip koperasi dan aturan yang berlaku. (Adv)





