spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Pengendara di Paser Kena Tegur hingga Tilang dalam Operasi Keselamatan Mahakam

PASER – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser mencatat 47 pelanggan yang diberikan tindakan langsung (tilang) dan 192 teguran yang menyasar roda empat dan dua.

Para pengendara tersebut terbukti melanggar aturan tertib berlalu-lintas selama Operasi Keselamatan Mahakam 2024.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menyebut, dari 47 tilang dan 192 teguran tersebut didominasi pengendara roda 2. Dirincikan, tilang diberlakukan akibat ditemukannya aksi balap liar 9 kendaraan dan pengendara tidak memiliki SIM 18 pengendara.

Selain itu kendaraan dengan knalpot tidak standar ada 10 motor, dan kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK sebanyak 10 pelanggar.

“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus ditindak, bisa berupa tilang atau berupa teguran,”katanya.

Satlantas Polres Paser juga melakukan penindakan terhadap puluhan remaja yang melakukan aksi balap liar di Kabupaten Paser. Selain bagian pelaksanaan operasi keselamatan Mahakam 2024 penindakan ini juga atas dasar adanya keluhan dari masyarakat.

Upaya penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Paser, selain sebagai upaya peringatan dan edukasi. Juga sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ia menilai kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, berpotensi pada insiden kecelakaan di jalan raya umum, maka dari itu, kami berharap masyarakat bisa sadar akan pentingnya safety saat berkendara,” jelasnya.

Toni menambahkan, dari 192 teguran yang diberikan selama operasi keselamatan Mahakam 2024 yang dimulai sejak 4 sampai 17 Maret, pelanggar ini tak hanya sekadar teguran saja, namun para pelanggar di berikan blangko teguran yang telah disediakan oleh Polda Kaltim.

“Jadi jika kita hanya negur langsung dengan omongan tidak ada jeranya, jadi mereka yang terkena teguran harus mengisi blanko yang disediakan,” tutupnya. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS