SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi memusnahkan ratusan lembar Uang Palsu (Upal) senilai puluhan juta rupiah, Kamis (14/5/2026). Selain uang palsu, sejumlah barang bukti narkotika hingga senjata tajam dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) turut dihancurkan.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengungkapkan total uang palsu yang dimusnahkan mencapai 268 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp23,45 juta.
“Uang palsu yang dimusnahkan hari ini terdiri atas 267 lembar pecahan 50 ribu dan satu lembar pecahan 100 ribu,” ujar Haedar di Kantor Kejari Samarinda.
Barang bukti uang palsu tersebut berasal dari kasus yang ditangani Polresta Samarinda. Pelaku dalam kasus tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman yang cukup berat.
Berdasarkan putusan sidang tanggal 24 April 2026, terdakwa terbukti melanggar Pasal 244 jo. Pasal 245 KUHP.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Karena tidak ada upaya banding, perkara ini dinyatakan inkrah sejak 27 April 2026.
Selain uang palsu, Kejari Samarinda memusnahkan barang bukti dari 36 perkara narkotika dan 24 perkara keamanan ketertiban umum Orang dan Harta Benda (Oharda) yang terjadi selama periode Maret hingga Mei 2026.
Barang bukti narkotika sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, dan 26 butir ekstasi, senjata elektronik 15 buah senjata tajam dan 31 unit telepon seluler, miras 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus, dan 312 item alat peraga kejahatan seperti bong, timbangan digital, korek api, hingga tisu.
Haedar menyoroti masih tingginya angka perkara narkoba di wilayah Samarinda. Ia memberikan pesan khusus kepada generasi muda agar menjauhi barang haram tersebut demi masa depan bangsa.
“Negara membutuhkan generasi yang sehat, cerdas, dan kreatif. Narkoba hanya akan merusak masa depan. Pemusnahan ini adalah pesan kuat bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk transparansi eksekusi barang bukti oleh kejaksaan agar tidak disalahgunakan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di Kalimantan Timur.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





