Rayakan Tahun Baru 2026, Kapolres Kukar Imbau Tanpa Kembang Api

TENGGARONG – Menjelang pergantian Tahun Baru, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak masyarakat merayakan momentum tersebut dengan cara yang lebih sederhana dan berempati.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengimbau warga tidak menyalakan kembang api, sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus bentuk kepedulian terhadap kondisi nasional yang masih berfokus pada penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia menyampaikan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin penjualan maupun penggunaan kembang api di wilayah Kukar. Selain itu, kebijakan larangan telah disampaikan Mabes Polri.

“Ya, sampai saat ini belum ada yang melakukan perizinan. Mabes Polri juga telah menyampaikan adanya larangan terhadap penggunaan kembang api,” ujarnya.

Menurut Khairul, Polres Kukar lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kepolisian akan aktif menyampaikan imbauan agar tidak ada aktivitas kembang api, khususnya pada malam pergantian tahun demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

“Kami akan mengimbau seluruh masyarakat, mengingat situasi saat ini Indonesia sedang fokus pada penanganan bencana. Harapannya malam Tahun Baru dapat dilalui tanpa kegiatan kembang api,” jelasnya.

Ia menegaskan perayaan Tahun Baru tidak harus identik dengan pesta meriah atau kembang api. Menurutnya kebersamaan dan refleksi diri justru bisa menjadi makna utama dalam menyambut tahun yang baru.

Selain imbauan tersebut, Polres Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama momentum pergantian tahun, agar seluruh rangkaian perayaan dapat berlangsung aman dan nyaman.

“Kami mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih tertib dan penuh tanggung jawab, tanpa menyalakan kembang api,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI