Razia Gabungan di Balikpapan, 8 Sepeda Motor Terjaring Tim Gabungan

BALIKPAPAN – Jajaran kepolisian Polresta Balikpapan bersama POM TNI menggelar razia gabungan dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Balikpapan, Minggu (8/6/2025) dini hari.

Razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AKP MD Djauhari, menyasar sejumlah kawasan yang sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi di Kota Balikpapan dengan sasaran mewujudkan Kamtibmas, mencegah peredaran narkoba, mengantisipasi tindakan kriminal dan bahaya kebut-kebutan, serta kendaraan berknalpot brong.

“Dalam kegiatan ini kami memberikan kesadaran bagi masyarakat, mengimbau waktu jam malam. Tujuannya adalah mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AKP MD Djauhari.

Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Balikpapan menjelaskan dari giat yang dilakukan sedikitnya terdapat delapan kendaraan berhasil terjaring lantaran pengendara tidak dapat menunjukkan surat-suratnya di kawasan Jalan MT Haryono.

“Kami amankan dulu kendaraannya dan akan diproses selanjutnya di kantor. Pelanggarannya tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan dengan digelarnya kegiatan ini bertujuan memberi kesadaran kepada masyarakat mengenai selama libur panjang personel kepolisian tetap melaksanakan keamanan, keselamatan, dan pemantauan lingkungan warga.

“Kegiatan Unit Kecil Lengkap (UKL) di Minggu dini hari ini juga libur panjang guna memberikan kesadaran dalam keamanan dan kesadaran dalam keselamatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Di mana ini sebagai bentuk keseriusan Polresta dalam mewujudkan Kota Balikpapan yang kondusif dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI