Regulasi Tengah Diperkuat, 2027 Kukar Siap Gelar Pilkades Serentak

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata diri menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Meski hajatan demokrasi desa itu masih dua tahun lagi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar telah melakukan evaluasi regulasi sejak dini demi mencegah potensi kerancuan aturan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan pengalaman pada Pilkades serentak perdana tahun 2019 menjadi pelajaran berharga. Saat itu, masih ada aturan yang disusun mendadak sehingga memunculkan celah multi tafsir.

“Jadi mulai sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Arianto menyebut penyusunan regulasi akan dipercepat agar Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades bisa rampung pada 2026. Dengan begitu, desa dan panitia pelaksana punya waktu cukup untuk memahami aturan sebelum hari pencoblosan.

“Kurang lebih sekitar 107 desa. Pada Pilkades sebelumnya ada 86 desa yang ikut,” jelasnya.

Ia berharap tidak ada lagi perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Apabila ada, sifatnya hanya sebatas penyesuaian atau memperjelas aturan yang masih abu-abu.

Regulasi Pilkades nantinya disesuaikan dengan revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kukar. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa saat pelaksanaan Pilkades.

Berbeda dengan Pemilu legislatif atau Pilkada yang digelar KPU, Pilkades bersifat otonom dengan panitia penyelenggara dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan UU Desa, Perda, dan Perbup.

DPMD Kukar optimistis dengan regulasi yang matang, Pilkades 2027 akan berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis.

“Kami berharap semua pihak ikut mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI