Rencana Pemindahan 129 ASN Kementerian Pendidikan ke IKN

NUSANTARA – Mulai bulan depan akan ada sekitar 129 pegawai Kementerian Pendidikan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut telah didiskusikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Gogot Suharwoto, usai kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PAUD Dikdasmen di multifunction hall Kemenko 1, IKN, Sabtu (1/11/2025).

“Sudah didiskusikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Reformasi Birokrasi), ya, ada 129. Bulan depan ya. Nanti bertahap sampai, ndak tahu nanti apakah jumlahnya bisa naik. Yang jelas kita sudah siapkan jumlahnya 169,” terangnya.

Terkait ini, dikoordinasikan lebih lanjut oleh sekretaris jenderal. Direktorat PAUD Dikdasmen ditugaskan menyiapkan para pegawai.

“Sifatnya penugasan. Mereka statusnya tetap pegawai kami. Ditugaskan di sini (IKN),” tegasnya.

Informasi ini seolah gayung bersambut dengan apa yang diungkap Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, baru-baru ini. Dirinya mengatakan sejalan dengan Perpres 79 Tahun 2025, perlahan akan mulai pemindahan ASN, target minimalnya 4.100 orang.
Mereka dari 16 kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi pendukung langsung ekosistem birokrasi IKN.

“Ke-16 K/L ini telah mengirimkan surat penugasan ASN,” ucap Basuki Hadimuljono ketika Media Gathering di Balai Kota OIKN.

Ke-16 K/L itu antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, hingga Bank Indonesia.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI