Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN, Ini Tanggapan Kepala OIKN

NUSANTARA – Wacana bakal berkantornya Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN, Senin (30/3/2026) di Jakarta.

Kepala Otorita Ibukota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, buka suara soal rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di IKN.

Dalam raker tersebut yang ditayangkan TV Parlemen, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanyakan ihwal Wapres Gibran yang santer akan mulai berkantor di IKN mulai tahun ini.

“Ada isu, katanya Wapres Gibran mau berkantor di IKN, ada kabar enggak pak? Kira-kira Wapres bisa berkantor di IKN tahun ini enggak pak?” ucap Rifqinizamy.

Menyikapi itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjawab dengan lugas.

“Saya kira ini, iya, karena sudah ada menugaskan 50 staf (kepresidenan) ke sana untuk persiapan-persiapannya. Mudah-mudahan akan segera bisa berkantor di IKN,” ujar Basuki.

Sejumlah persiapan sudah mulai dilakukan di istana Wapres di IKN, termasuk soal furnitur dalam istana.

Namun begitu, belum dapat dipastikan tepatnya kapan Wapres Gibran benar-benar mulai berkantor di calon ibu kota baru. Sejak 2025, baru sekadar rencana, akan berkantor 2026.

“Insya Allah bisa berkantor tahun ini,” ujar Basuki singkat.

Saat ditemui wartawan secara terpisah, Basuki masih optimis Wapres Gibran dapat berkantor di IKN tahun ini.

Bukan tanpa sebab, Istana Wakil Presiden yang bakal ditempati Gibran, sudah rampung. Media sempat diajak melihat langsung Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw belum lama ini.

“Terkait kabar dari rencana Wapres mau berkantor di IKN, saya kira itu baru bocoran, baru perencanaan, dan baru persiapan. Jadi saya sih berharap itu terjadi, Beliau bisa berkantor di IKN. Berharap tahun ini sudah bisa berkantor di IKN karena gedungnya (istana Wakil Presiden) sudah rampung,” terang Basuki.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI