BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sering terjadi di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah, Kamis (5/6/2025). Tersangka yang merupakan seorang residivis berinisial SE (39) warga Kabupaten Paser, Tanah Grogot ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 281 gram.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di apartemen. Pasalnya, warga kerap melihat banyaknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri target, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan SE di lokasi apartemen lantai 3,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut Anton Firmanto, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan total berat mencapai 281 gram. Adapun barang bukti lainnya yang turut disita dari tersangka dibawa ke Polresta Balikpapan.
“Yaitu dua bundel plastik klip bening, timbangan digital, dua sendok takar, satu buah tas selempang, dan satu unit handphone,” jelasnya.
Kapolresta Balikpapan menegaskan tersangka SE merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2020 dan baru bebas dari penjara pada September 2024 lalu. Menurut Anton, dari pengakuan tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut, ia melakukan komunikasi dan pemesanan dengan menggunakan handphone kepada seseorang yang ada di Kota Samarinda.
“Tersangka mengaku memesan sabu dari seorang kenalannya di wilayah Samarinda yang juga dikenalnya sejak pertama kali terlibat dalam peredaran sabu,” tambahnya.
Tersangka SE mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Samarinda. Penyerahan barang dilakukan dengan sistem tanpa jejak atau tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pengedar. Anton mengungkapkan tersangka SE mengaku telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp35 juta.
“Nanti apabila sabu tersebut laku terjual, ia diwajibkan menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp35 juta untuk setiap 50 gram,” sebutnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku. Polisi saat ini memburu pemasok barang haram tersebut dari Samarinda.
“Kami sudah masukan U dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Anton mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Karena dampaknya sangat merusak generasi muda.
“Kalau narkoba menyentuh anak-anak dan para pemuda kita, masa depan bangsa akan terancam. Mari kita jaga bersama agar generasi penerus tetap bersih dan sehat, demi menyukseskan visi Indonesia Emas 2045,” terangnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo





