JAKARTA — Kejaksaan Agung menanggapi permintaan Komisi III DPR RI yang mendorong agar terdakwa kasus dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dibebaskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati sikap DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR RI untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Meski begitu, ia menekankan keputusan terkait vonis tidak bisa ditentukan oleh pihak mana pun di luar pengadilan, karena sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan saja, ‘kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya ‘kan nanti kemarin tuntutan, berarti ‘kan berikutnya pleidoi pembelaan,” jelasnya.
Anang menyatakan Kejagung siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada DPR RI dalam forum resmi apabila diperlukan, sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Permintaan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat di Gedung DPR.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif,” katanya.
DPR RI menilai putusan dalam perkara tersebut penting tidak hanya bagi terdakwa, tetapi sebagai preseden bagi perlindungan pekerja di sektor ekonomi kreatif agar tidak terjerat persoalan hukum akibat perbedaan penilaian harga jasa.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





