Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Desak Menteri Perhubungan Dicopot

JAKARTA – Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Garda Indonesia melakukan unjuk rasa, Rabu (17/9/2025) bertepatan Hari Perhubungan Nasional, menyoroti kebijakan pemerintah dianggap tidak berpihak.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan aksi dimulai pukul 09.30 WIB dari markas Garda di Cempaka Mas, kemudian konvoi menuju Istana Presiden sebagai titik orasi pertama.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Kementerian Perhubungan dan diperkirakan menutup aksi di depan DPR RI sekitar pukul 12.00–13.00 WIB, dengan pengawalan aparat keamanan secara ketat.

Garda mengimbau masyarakat Jakarta menggunakan moda transportasi alternatif selama aksi berlangsung. Sebab sebagian besar pengemudi online akan mematikan aplikasi sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama rekan perjuangan.

Massa menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandi, karena dinilai lebih berpihak kepada perusahaan aplikasi transportasi online dibandingkan memperjuangkan hak-hak pengemudi di lapangan.

“Garda menilai bahwa secara jelas telah terjadi vendor driven policy, di mana kebijakan-kebijakan Menteri Perhubungan telah dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online,” ujar Igun melalui keterangan tertulis.

Dirinya menegaskan kondisi tersebut membuat Garda Indonesia bersama komunitas driver Ojol, mahasiswa BEM UI, dan aliansi lain melaksanakan unjuk rasa di Kemenhub, Istana Presiden, dan DPR RI.

Ada 7 tuntutan dari driver Ojol yakni:

1.⁠ ⁠Memasukkan RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas 2025–2026.
2.⁠ ⁠Menetapkan potongan aplikator maksimal 10 persen.
3.⁠ ⁠Menerapkan regulasi tarif antar barang dan makanan.
4.⁠ ⁠Melakukan audit investigatif terhadap potongan 5 persen.
5.⁠ ⁠Menghapus sistem Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar.
6.⁠ ⁠Mencopot Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi.
7.⁠ ⁠Kapolri mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI