SAMARINDA — Lambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah pusat mulai menimbulkan dampak nyata terhadap industri pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Sejumlah perusahaan disebut kesulitan menjalankan operasional secara normal, bahkan sebagian di antaranya mulai mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan terdapat potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 40 ribu hingga 42 ribu pekerja apabila persoalan RKAB tidak segera mendapatkan kepastian.
Menurut Bambang, industri pertambangan masih menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Kalimantan Timur. Saat ini terdapat sekitar 307 perusahaan tambang aktif yang menyerap sekitar 180 ribu pekerja secara langsung.
“Kalau dihitung dengan pekerja di sektor pendukung seperti trucking, pengeboran, pengapalan dan jasa lainnya, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri ini bisa mencapai hampir 300 ribu orang,” ujarnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (12/6/2026).
Kekhawatiran muncul seiring rencana pengurangan produksi batu bara nasional yang diperkirakan mencapai 195 juta ton per tahun. Sebagai daerah penyumbang sekitar 60 persen produksi batu bara nasional, Kalimantan Timur diperkirakan akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan tersebut.
Bambang berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah sebelum mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap industri pertambangan.
“Kita berharap suara dari daerah didengar. Dampak pembatasan atau keterlambatan RKAB ini sangat besar bagi industri tambang dan ekonomi Kalimantan Timur,” katanya.
Operasional Terhambat
Sejumlah perusahaan tambang hingga kini masih menunggu persetujuan RKAB untuk melanjutkan kegiatan produksi. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan hasil produksi.
“Banyak perusahaan masih menunggu. Karena RKAB belum keluar, aktivitas operasional tidak bisa berjalan seperti biasa,” kata Bambang.
RKAB merupakan dokumen tahunan yang disusun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dokumen ini memuat rencana kerja, target produksi, serta anggaran operasional perusahaan yang kemudian diajukan kepada Kementerian ESDM untuk dievaluasi dan disetujui.
Persetujuan RKAB menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi dan penjualan batu bara secara legal. Tanpa persetujuan tersebut, aktivitas operasional tidak dapat dilakukan.
Saat ini di tengah ketidakpastian RKAB, pelaku usaha menghadapi tantangan lain berupa fluktuasi harga komoditas dan meningkatnya biaya operasional.
Menurut Bambang, kenaikan harga batu bara di pasar internasional belum sepenuhnya memberikan keuntungan karena diikuti naiknya biaya energi, termasuk bahan bakar minyak yang menjadi komponen penting dalam operasional pertambangan.
“Harga batu bara memang naik, tetapi biaya operasional juga meningkat. Kondisinya belum sepenuhnya stabil bagi perusahaan,” ujarnya.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga turut memengaruhi perhitungan bisnis perusahaan tambang.
Meski ada keuntungan dari sisi ekspor, tekanan biaya yang meningkat membuat situasi industri tetap penuh tantangan.
Bambang menilai berbagai faktor global memang memengaruhi sektor pertambangan. Namun ia menegaskan ketidakpastian terkait RKAB saat ini menjadi persoalan yang paling dirasakan perusahaan karena berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan operasional dan nasib ribuan pekerja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap proses persetujuan RKAB dapat segera diselesaikan agar aktivitas pertambangan kembali berjalan normal, sekaligus menghindari potensi gelombang PHK yang dapat berdampak luas terhadap perekonomian daerah.
Penulis: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





