JAKARTA — Roy Suryo menegaskan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP yang diajukan bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat luas.
“Hari ini kita menjawab poin-poin yang dipersoalkan oleh Profesor Saldi Isra waktu. Semoga apa yang kami susun dalam 92 poin yang tadi detailnya sudah disampaikan oleh Mas Refly Harun dalam 10 poin juga petitumnya itu semoga akan mendapatkan jawaban yang jelas,” ujar Roy Suryo usai mengikuti sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026).
Ia berharap permohonan yang telah disusun secara rinci tersebut dapat dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Roy, gugatan tersebut tidak semata-mata menyangkut dirinya dan dua pemohon lainnya, tetapi menyangkut hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kritik.
“Karena ini bukan hanya hak untuk kami bertiga. Tapi adalah kami memperjuangkan hak semua masyarakat Indonesia,” katanya.
Roy menjelaskan 92 poin yang diajukan dalam permohonan merupakan respons atas penggunaan enam pasal yang dinilai bermasalah dan telah dikenakan kepada mereka dalam perkara pencemaran nama baik kasus ijazah palsu Jokowi.
“Jadi Insya Allah 92 poin yang kami jabarkan Itu adalah merupakan jawaban atas mungkin penggunaan dari 6 pasal yang kemudian kami minta pertimbangannya. Dan juga kemudian nanti beberapa koreksi atas pasal-pasal itu atau beberapa saran terbaru itu, semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Roy.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan yang objektif serta membuka ruang perbaikan terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Roy menyebut proses persidangan ini sebagai bagian dari pembelajaran hukum bagi masyarakat Indonesia.
“Dan saya kira mungkin proses ini merupakan sekolah hukum untuk masyarakat Indonesia. Semoga semua persidangan ke depan tetap berjalan lancar bersama dengan tim kami Mas Refly Harun dan seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





