Rp16 M Disiapkan di APBD-P, Beasiswa Kukar Idaman Tahap Kedua Segera Cair

TENGGARONG – Kabar baik datang bagi ribuan mahasiswa dan pelajar di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan pembayaran tahap kedua Beasiswa Kukar Idaman Tahun 2025 akan segera direalisasikan melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan alokasi sebesar Rp16 miliar.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan dana Rp16 miliar ini disiapkan khusus untuk menutup selisih pembayaran tahap pertama yang sempat terpangkas karena lonjakan jumlah penerima.

“Jadi ketika nanti APBD-P sudah disahkan, Perda sudah disahkan. Kita akan memproses administrasinya, penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), setelah itu kita akan memproses untuk pencairannya,” jelas Dendy usai audiensi mahasiswa bersama DPRD Kukar, Rabu (24/9/2025).

Dendy menjelaskan beasiswa sudah tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara SK Bupati Kukar masih dalam proses penandatanganan. Ia optimis pencairan bisa dilakukan pada Oktober melalui Bankaltimtara.

“Kalau bulan ini (APBD-P) sudah disahkan. Maka paling lambat di bulan Oktober akan terealisasi melalui Bankaltimtara,” lanjutnya.

Dana tersebut akan menyelesaikan kekurangan dari berbagai jenis beasiswa, termasuk stimulan dan kerja sama. Misalnya, beasiswa stimulan S1/D4 yang pada pencairan pertama baru Rp1,6 juta, kini dipenuhi hingga Rp3,4 juta sesuai nominal normal.

“Jumlahnya variatif per jenjang, ada yang S2, ada yang S3, ada yang untuk SMA, ada juga untuk santri pondok pesantren,” jelas Dendy.

Tahap kedua itu tidak lagi melalui proses verifikasi dan validasi ulang, melainkan tetap ditujukan bagi 4.015 penerima yang sudah tercatat. Dengan tambahan Rp16 miliar, seluruh sisa beasiswa yang sebelumnya terpangkas akan dituntaskan.

Dendy menegaskan pasca penyaluran tahun ini, Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat tata kelola beasiswa di tahun 2026 sesuai RPJMD baru.

“Nanti kita akan membahas lebih lanjut bagaimana mekanismenya. Mulai dari besarannya, kebijakannya sampai dengan pengelolaannya,” ungkapnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI