RSUD IA Moeis Samarinda Desak Penguatan Raperda Guna Kikis Stigma Sosial TB-HIV

SAMARINDA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel (IA) Moeis Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap menempatkan pelayanan berbasis kemanusiaan di garda terdepan. Sebagai instansi kesehatan di bawah naungan pemerintah kota, rumah sakit ini berkomitmen agar penanganan penyakit menular seperti Tuberkulosis (TB) dan HIV tidak sekadar bersandar pada aspek klinis, melainkan juga menyentuh aspek sosial pasien.

Direktur RSUD IA Moeis Samarinda, dr. Osa Rafshodia, menyatakan status kepemilikan daerah membuat rumah sakit wajib memberikan jaminan perlindungan sosial bagi setiap warga yang datang berobat.

“Ya kalau di rumah sakit kita tetap mengedepankan fungsi sosial ya, Rumah Sakit Umum Daerah. Jadi kita milik pemerintah, jadi fungsi sosial itu nomor satu, selain fungsi pelayanan,” tegas dr. Osa saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).

Dalam menjalankan misi sosial tersebut, RSUD IA Moeis tidak menampik adanya tantangan operasional, salah satunya terkait dinamika pemenuhan tenaga kesehatan di internal rumah sakit. Namun, dr. Osa menjelaskan bahwa manajemen memiliki strategi khusus agar penanganan pasien TB dan HIV tidak terbengkalai.

Pihaknya menerapkan sistem switching atau pergeseran tugas bagi para tenaga medis, manajemen memilih mengorbankan kelonggaran di lini lain demi memastikan pelayanan penyakit prioritas ini tetap kokoh.

“Ya kalau kita switching aja gitu. Kalau buat TB-HIV karena prioritas, ya alokasi SDM yang lain kita geser ke TB-HIV. Jadi TB-HIV-nya cukup, kekurangannya di sisi lain gitu,” tambahnya.

Lebih lanjut, dr. Osa menekankan akar masalah penanganan TB dan HIV di Samarinda sering kali bukan berada di dalam ruang perawatan, melainkan di tengah lingkungan sosial masyarakat. Rasa takut akan penularan yang berlebihan kerap melahirkan stigma negatif yang justru membuat pasien enggan berobat hingga tuntas.

Oleh karena itu, ia sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan TB-HIV yang saat ini sedang digodok bersama legislatif agar bisa segera disahkan. Regulasi itu dinilai krusial untuk mempertegas payung hukum dan membagi peran edukasi ke instansi di luar dinas kesehatan.

“Jadi tadi ada juga masukan peran dari dinas-dinas lain selain Dinas Kesehatan, ya kan? Terutama untuk melaksanakan fungsi edukasi kepada masyarakat. Agar ya kalau dia pasien TB, agar berobat rutin, ya kan? Atau memeriksakan keluarganya,” urai dr. Osa.

Menurutnya, intervensi dari aspek hukum dan pelibatan dinas-dinas sosial sektoral jauh lebih dominan dampaknya dalam menjaga psikologis pasien di tengah masyarakat, terutama bagi para penyintas HIV.

“Kalau dia HIV, jangan sampai ada hukuman-hukuman sosial di masyarakat. Jadi sebenarnya peran sosial, peran masyarakat itu yang lebih dominan supaya tidak ada orang berhenti berobat gitu, ya kan?” tuturnya.

Saat ditanya mengenai sejauh mana progres regulasi tersebut, dr. Osa menyebutkan bahwa draf aturan ini sudah berada di fase krusial dan tinggal menunggu langkah final sebelum disahkan menjadi Perda.

“Ya ini kan sudah tahap akhir kan, tinggal enggak tahu saya apa ketok palu atau gimana, harmonisasi ya ‘kan,” jelas dr. Osa.

Melalui integrasi fungsi sosial, ketahanan alokasi tenaga medis, serta penguatan regulasi lintas sektor ini, RSUD IA Moeis berharap masyarakat tidak lagi memandang miring para penderita TB maupun HIV, sehingga angka putus obat di Samarinda dapat ditekan secara signifikan.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI