RSUD RAPB Klarifikasi Isu Tolak Pasien, Direktur: Viral Karena Framing Informasi

PPU – Polemik dugaan penolakan pasien anak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi luas masyarakat. Peristiwa itu bukan hanya menyoroti pelayanan rumah sakit, tetapi membuka persoalan komunikasi, sistem triase medis, hingga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.

Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan, membantah adanya penolakan pasien sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan. Menurutnya pasien tetap mendapatkan pelayanan medis, terbukti dengan pemberian obat serta pemeriksaan laboratorium yang dilakukan tenaga kesehatan.

“Kalau tidak dilayani, bagaimana bisa dapat obat? Artinya pasien sudah diperiksa. Tidak ada istilah penolakan di IGD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai istilah penolakan pasien merupakan framing yang berkembang di media untuk menarik perhatian publik.

“Itu bahasa media supaya dibaca. Seolah-olah ada penolakan, padahal tidak seperti itu,” tambahnya.

Meski pihak rumah sakit menyatakan pelayanan telah berjalan sesuai prosedur, informasi yang beredar di lapangan menunjukkan adanya tidak puasnya keluarga pasien. Anak yang disebut mengalami demam tinggi dikabarkan masih dalam kondisi panas saat diperbolehkan pulang, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar penanganan medis yang diterapkan.

Situasi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara pendekatan medis dan ekspektasi keluarga pasien. Dalam sistem IGD, pelayanan dilakukan berdasarkan triase yaitu metode pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan, bukan berdasarkan urutan kedatangan.

Lukasiwan menjelaskan pasien dengan kondisi paling kritis akan diprioritaskan terlebih dahulu.

“Yang terlihat tenang belum tentu lebih ringan dan yang terlihat panik belum tentu paling darurat. Kami menilai berdasarkan kondisi medis,” jelasnya.

Namun bagi keluarga pasien, keputusan medis tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa aman, terutama ketika pasien masih menunjukkan gejala sakit saat meninggalkan rumah sakit.

Viralnya kasus itu membuat Pemerintah Kabupaten PPU turun langsung melakukan evaluasi. Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin memanggil Dinas Kesehatan, manajemen RSUD RAPB, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi menyeluruh.

“Kalau emergensi (darurat), wajib dilayani. Tidak boleh ada penolakan,” tegasnya.

Pemerintah daerah menilai kasus itu harus menjadi momentum pembenahan sistem pelayanan bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan. Sebagai langkah konkret, Pemkab meminta rumah sakit menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat agar keluhan dapat ditangani lebih cepat.

Pengamat pelayanan publik menilai polemik itu menunjukkan persoalan klasik dalam layanan kesehatan daerah yakni lemahnya komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien. Secara prosedural, tenaga kesehatan mungkin telah menjalankan SOP. Namun tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga pasien, keputusan medis kerap dianggap sebagai bentuk pengabaian.

Di sisi lain, tekanan terhadap tenaga medis di IGD tinggi karena harus mengambil keputusan cepat berdasarkan kondisi klinis bukan persepsi umum.

Kasus tersebut memperlihatkan pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada standar medis, tetapi pada transparansi dan empati komunikasi.

Ketika informasi tidak tersampaikan dengan baik, ruang kosong tersebut mudah diisi oleh asumsi publik dan viralitas media sosial. Pemkab PPU berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD RAPB sebagai fasilitas kesehatan rujukan utama di daerah.

Sementara itu, masyarakat menunggu langkah nyata perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI