RTH Tenggarong Jadi Ruang Favorit Warga, Perawatan Tempat Masih Terkendala

TENGGARONG – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tenggarong kini menjelma jantung kehidupan sosial masyarakat. Hampir setiap sore, warga dari berbagai kalangan memenuhi Taman Cerdas, Taman Kartanegara, Taman Ulin, Taman Enggang, hingga Taman Kota Raja untuk berolahraga, bersantai, atau sekadar menikmati udara segar.

Fenomena itu menandai tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ruang publik yang nyaman dan sehat. Taman-taman itu bukan hanya tempat rekreasi murah meriah, tetapi simbol kebersamaan dan keseimbangan ekologi di tengah pesatnya pembangunan kota.

Namun di balik wajah asri RTH Tenggarong, tersimpan persoalan klasik yakni perawatan yang belum berjalan optimal. Masalah itu bukan karena minimnya perhatian, melainkan akibat tumpang tindih kewenangan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuat sejumlah taman belum bisa ditangani dengan baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Beberapa taman bahkan belum memiliki status pengelolaan yang jelas.

“Jadi data RTH ini kami fokus rapikan, salah satunya Taman Kartanegara di Tenggarong Seberang itu. Masih abu-abu, jadi kami belum bisa melakukan perawatan,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Untuk mengurai persoalan tersebut, DLHK Kukar kini tengah melakukan inventarisasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh RTH di Tenggarong. Upaya ini menjadi pijakan penting dalam menentukan skala prioritas perawatan, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Target identifikasi ditetapkan rampung pada tahun ini, agar mulai 2026 program perawatan bisa dilaksanakan lebih terarah dan merata di seluruh kawasan.
“Kita perlu identifikasi dulu mana yang menjadi prioritas sehingga bisa kita rawat dan percantik. Salah satu yang berjalan saat ini adalah pelimpahan Taman Kota Raja dari Dinas PU, itu akan kita segera benahi kalau sudah selesai,” lanjut Slamet.

Menurutnya persoalan taman bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut kenyamanan publik dan citra kota Tenggarong sebagai ibu kota Kabupaten Kukar. Karena itu, penataan kewenangan antar instansi menjadi langkah strategis agar taman-taman bisa dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

“Kalau datanya sudah jelas, kewenangan sudah selesai, tentu perawatan akan lebih mudah dilakukan,” pungkasnya.

Kini di tengah antusiasme warga menikmati ruang publik, Pemkab Kukar berhadapan dengan tantangan baru seperti menjadikan taman bukan hanya tempat berkumpul, tetapi ikon tata kelola kota yang tertib dan hijau. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI