Rugikan Negara, 1.802 Ton Produk Sawit Oplosan Disita di Tanjung Priok

JAKARTA – Pemeriksaan besar-besaran terhadap dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok berujung pada terkuaknya dugaan penyelundupan turunan CPO oleh PT MMS. Dalam operasi gabungan antara Kementerian Keuangan dan Polri, petugas menemukan 87 kontainer berisi 1.802 ton fatty matter yang ternyata tidak sesuai dengan laporan ekspor awal.

Temuan tersebut muncul setelah petugas memeriksa fisik barang dan mencocokkannya dengan dokumen PEB. Dalam dokumen, isi kontainer tercatat sebagai fatty matter yang bebas bea keluar dan tidak termasuk kategori larangan serta pembatasan ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jaka Budi Utama, menyampaikan pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya tidak sesuainya signifikan antara isi kontainer dan klasifikasi HS Code yang dilaporkan.

“Untuk kronologi temuannya, berhasil lakukan penahanan kontainer milik MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan fatty matter senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk Larangan dan Pembatasan (Lartas). Namun hasil pemeriksaan Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor,” kata Jaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terpadu yang melibatkan Ditjen Pajak, Bea Cukai, Polri, dan Satgas Sawit Nasional.

“Saat ini penanganan lebih lanjut sedang dilakukan. Ini sinergi hulu hilir Satgas nasional. Satgas PKH di bawah Presiden memperkuat sisi hulu perizinan dan pengawasan lahan, serta konsolidasi sektor sawit. Kemenkeu–Ditjen Pajak dan Bea Cukai bersama Polri memperkuat hilir yaitu pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara. Kolaborasi sangat krusial,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi, penyelidikan dimulai pada 20 Oktober 2025 setelah Satgassus Polri melaporkan adanya 25 kontainer yang dicurigai. Dua hari kemudian, total kontainer melonjak menjadi 50 unit setelah dilakukan penelusuran dan tambahan 37 kontainer ditemukan pada tanggal 24 Oktober 2025, sehingga total menjadi 87 kontainer bermasalah.

Hasil uji laboratorium Balai Bea Cukai menunjukkan misclassification, di mana barang fisik berbeda dari keterangan dokumen. Pola tersebut menunjukkan indikasi underinvoicing, yang dapat menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara.

Sepanjang 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun. Karena itu, pemeriksaan terhadap komoditas sawit olahan diperketat secara nasional.

Bea Cukai menindaklanjuti 200 kontainer lainnya dengan berat 4.700 ton di Tanjung Priok serta 50 kontainer bermuatan 1.044 ton di Pelabuhan Belawan yang memiliki karakteristik serupa dengan total nilai barang sekitar Rp77 miliar.

Seluruh temuan kini masuk tahap pendalaman untuk memastikan besaran pelanggaran serta potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan dokumen ekspor.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI