spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rustam: Kesepakatan Berdamai BKU dan BSU Jangan Lagi Berubah!

BONTANG – Setelah melewati proses mediasi, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Utama (BSU) akhirnya mencapai kesepakatan damai. Komisi II DPRD Bontang berhasil memfasilitasi perselisihan kedua perusahaan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Kesepakatan damai yang dicapai antara PT BKU dan PT BSP adalah untuk kembali mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau secara bersama-sama.

Meski awalnya terjadi gesekan dan ketidaksepahaman antara kedua belah pihak, namun dengan adanya niat baik keduanya sepakat bermediasi. Hasil ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Direktur Perumda AUJ, Dewan Pengawas Perumda AUJ, Direktur PT BKU, Direktur PT BSU terkait hasil kesepakatan SPBN Tanjung Limau, Senin (8/5/2023) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.

Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim menerima seluruh usulan 9 poin yang disampaikan oleh PT BKU. Dikatakan Joni, dasarnya menerima usulan tersebut adalah spirit untuk mengelola SPBN yang memiliki kesamaan visi dari keduanya. Dirinya berharap, polemik ini bisa segera cepat diselesaikan. Agar pasokan subsidi solar untuk nelayan bisa kembali disalurkan dalam waktu dekat.

“Saya selaku Dewas PT BSP menyepakati 9 poin tambahan yang diajukan dari PT BKU,” ungkap Joni saat rapat tersebut.

Sementara itu, 9 poin tambahan di dalam kontrak kerja sama kedua belah pihak yang diajukan oleh Direktur PT BKU Edi Iskandar di antaranya:
1. Pelaksanaan Sistem Pendistribusian/Pengelolaan PT BSP (Pihak Ke II) wajib melaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
2. PT BSP wajib memberikan laporan bulanan atas kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan Gas LPG 3 Kilogram selambat-lambatnya H+7 setelah kegiatan.
3. Laporan Pertanggung Jawaban ke pihak Pertamina, mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP ke PT BKU.
4. PT BKU diberikan kewenangan memberikan saran dan teguran ke PT BSP apabila diperlukan.
5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP3.
6. Persentase sharing profit kegiatan penjualan BBM subsidi dan penjualan LPG 3 Kilogram yang dilaksanakan PT BSP. Untuk PT BSP 60 persen, dan PT BKU 40 persen.
7. Sharing profit dikirimkan langsung ke Bank manajemen PT BKU paling lambat tiap tanggal 10.
8. PT BSP menyetorkan dana penembusan kuota BBM Subsidi ke PT BKU selanjutnya kami yang kirimkan ke Pertamina.
9. Segala fasilitas yang tercatat aset milik PT BKU sepenuhnya dapat digunakan dalam hal peningkatan pelayanan.

“9 poin ini saya sampaikan untuk penambahan kontrak pengelolaan SPBN. PT BSP tetap bisa kelola sesuai dengan kesepakatan,” ujar Edi Iskandar.

Ketua Komisi II Rustam pun menegaskan, agar keputusan jangan berubah lagi di luar rapat. Lantaran hal itu sering terjadi selama ini. Dirinya meminta seluruh peserta mediasi agar menghargainya sebagai ketua rapat.

“BKU dan BSP menerima kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Keduanya akan kembali bekerja sama mengelola SPBN nelayan,” singkat Rustam.(Rm/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER