Rustam Minta Disdikbud Tidak Tambah Rombel di Sekolah Negeri, Seimbangkan Sekolah Swasta

BONTANG – Persoalan keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta menjadi perhatian dalam audiensi Komisi Gabungan DPRD Bontang bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bontang.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengusulkan agar pemerintah daerah tidak lagi menambah Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah negeri, demi menjaga keberlangsungan sekolah swasta di wilayah Bontang.

Menurutnya peningkatan kapasitas sekolah negeri tanpa pengendalian berpotensi, bisa membuat sekolah swasta kehilangan peserta didik dan berdampak terhadap nasib para guru.

“Jangan lagi menambah Rombel. Penduduk kita ini ada sekitar 197 ribu, sementara untuk jumlah siswa yang keluar setiap tahun juga tidak terlalu banyak. Kalau sekolah negeri terus ditambah kapasitasnya, sekolah swasta nanti bisa kehilangan murid,” kata Rustam beberapa waktu lalu.

Selain itu, Rustam mengatakan dewan tetap berkomitmen mempertahankan alokasi mandatory spending sektor pendidikan, minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun ia mengingatkan penggunaan anggaran pendidikan harus mempertimbangkan keberlangsungan, bagi seluruh sektor pendidikan, termasuk dengan sekolah swasta.

“Kalau anggaran pendidikan hanya fokus membangun sekolah negeri, nanti yang menjadi polemik sekolah swasta. Mereka juga harus tetap hidup,” tambahnya.

Selain itu, Rustam turut memberikan mencontohkan saat dewan melakukan inspeksi mendadak ke SMP Negeri 7 Bontang, di mana masih ditemukan fasilitas belajar yang perlu dibenahi seperti meja dan kursi model lama.

“Karena itu, peningkatan kualitas fasilitas sekolah dinilai lebih penting, dibanding terus menambah kapasitas baru,” paparnya.

Kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kota Bontang, Saparudin sangat menerima serta mendukung untuk pembatasan penerimaan siswa di sekolah negeri, agar keberlangsungan di sekolah swasta tetap terjaga dan berimbang.

“Kalau sekolah negeri tidak dibatasi penerimaannya, sekolah swasta tidak bisa hidup. Ini juga menyangkut nasib piring nasi guru-guru swasta,” sebutnya. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI