Rutan Tanah Grogot Kirim Sampel Arang Buatan Sendiri ke Korea, Pemasaran Tembus Internasional

PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot berhasil menembus pasar internasional dengan melakukan pengiriman perdana sampel arang ke Korea Selatan (Korsel), Kamis (25/9/2025).

Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, mengatakan sebanyak satu ton arang hasil produksi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikirim pada pengiriman perdana. Pengiriman diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi produk mereka untuk menembus pasar internasional.

“Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengirimkan sampel arang sebanyak 1 ton ke Korea Selatan. Semoga ini menjadi pintu pembuka bagi pemasaran hasil karya warga binaan hingga ke mancanegara,” kata Yusuf Mukharom.

Capaian tersebut dikatakan Yusuf dapat terwujud berkat sinergi antara Rutan Tanah Grogot dengan Binsik Paser yang berperan aktif dalam mendukung proses produksi serta membantu dalam proses pemasaran produk khususnya untuk kebutuhan ekspor. Melalui jejaring usaha yang dimiliki, Binsik Paser menjadi mitra strategis yang membuka jalan bagi hasil karya warga binaan untuk menembus pasar internasional.

Selain itu, Yusuf menyebut hal tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Permasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan timur yang terus mendorong Rutan untuk berinovasi dalam program pembinaan.

“Langkah ekspor perdana ini, mendapat dukungan penuh dari Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Timur yang terus mendorong pengembangan program pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Yusuf menegaskan keberhasilan tersebut adalah bukti produk hasil pembinaan memiliki daya saing di pasar, tidak hanya di tingkat nasional, namun pasar internasional. Ke depan pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha berbasis kemandirian seperti ini, agar dapat diaplikasikan oleh WBP ketika bebas.

“Rutan Tanah Grogot berkomitmen untuk terus mengembangkan usaha berbasis kemandirian, sehingga warga binaan memperoleh keterampilan yang bermanfaat dan mampu mandiri setelah bebas,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI