RUU HAM Baru Dianggap Menyimpang, Komnas HAM Sebut Seleksi Presiden Langgar Prinsip Independen

JAKARTA – Komnas HAM memperingatkan mengenai revisi UU HAM berpotensi menghilangkan independensi lembaga, terutama setelah muncul aturan baru yang menempatkan Presiden sebagai penentu panitia seleksi anggota Komnas HAM.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Ia menyebut aturan dalam Pasal 100 ayat (2) rancangan revisi itu bertentangan dengan Paris Principles yang mensyaratkan proses seleksi lembaga HAM harus bebas dari intervensi eksekutif.

“Panitia seleksi seharusnya dipilih sidang paripurna Komnas HAM, bukan ditetapkan Presiden, karena hal ini jelas mengancam prinsip independensi lembaga,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Komnas HAM menilai rancangan revisi tersebut tidak selaras dengan tujuan Komnas dalam Pasal 75 UU 39/1999, yang menegaskan perannya menciptakan iklim kondusif bagi penegakan dan perlindungan HAM nasional.

“Kalau tujuan dan kewenangan lembaga tidak sejalan, maka Komnas HAM akan sulit, bahkan mustahil, mencapai mandat penegakan HAM secara optimal,” kata Anis.

Pembatasan kerja sama internasional, penghapusan kewenangan pendidikan, serta pengkajian kebijakan menurut Komnas HAM akan menghambat upaya pencegahan pelanggaran HAM serta melemahkan kontrol publik terhadap kebijakan negara.

“Hilangnya kewenangan pendidikan dan pengkajian akan menutup ruang koreksi terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM,” tegasnya.

Ia telah menyiapkan naskah akademik dan daftar masalah revisi, termasuk dorongan penguatan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas dan Lansia dalam sistem HAM nasional.

“Penguatan norma dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas revisi, bukan justru membatasi kewenangan Komnas HAM,” ujar Anis menutup pernyataannya.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI