Saga Minta OPD Tingkatkan Kualitas Informasi Publik Demi Hindari Kebingungan Masyarakat

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjaga konsistensi dan akurasi dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Saga, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya terkait pelaksanaan pembangunan, tetapi juga bagaimana menyajikan informasi yang seragam dan mudah dipahami. Ia menegaskan bahwa pola komunikasi yang tidak sinkron antarinstansi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.

“Jangan sampai instansi yang ada di Berau berbeda-beda menyampaikan informasi, sehingga Ketidaksinkronan seperti itu hanya akan menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Ia menilai koordinasi lintas OPD sangat penting, terutama dalam penyampaian informasi yang bersifat mendesak atau menyangkut kepentingan masyarakat luas. Saga juga mendorong pemanfaatan media massa sebagai saluran komunikasi resmi pemerintah daerah untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat lebih luas, akurat, dan mudah diverifikasi.

“Hal-hal penting yang terhubung dengan OPD lain harus tetap dikoordinasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saga berharap strategi komunikasi pemerintah tidak hanya bersifat formalitas atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Komunikasi publik, menurutnya, harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui keterbukaan dan informasi yang transparan.

“Pemerintah harus hadir dengan komunikasi yang jelas, bukan hanya reaktif saat muncul masalah,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI