Saga Minta Pemkab Berau Serius Benahi Pengolahan Sampah di Pulau Maratua

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menyoroti serius persoalan pengolahan sampah di Kecamatan Maratua. Sebagai salah satu pulau terluar yang menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Berau, Maratua dituntut memiliki sistem pengelolaan sampah yang profesional dan berkelanjutan agar tidak mengancam lingkungan maupun kenyamanan wisatawan.

Saga mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Pulau Maratua sebenarnya telah menyiapkan lahan khusus yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah.

Namun, ia menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Pemerintah Kabupaten Berau untuk menentukan metode pengolahan yang tepat.

“Pemkab Berau perlu mengkaji ulang lahan tersebut. Metode apa yang akan digunakan harus jelas, agar permasalahan sampah di Pulau Maratua dapat ditangani secara efektif,” ujarnya.

Politikus PPP itu menegaskan, tidak seharusnya Pemkab Berau gencar mempromosikan Pulau Maratua sebagai destinasi wisata internasional tanpa dibarengi penyediaan fasilitas pendukung yang memadai. Terutama fasilitas pengelolaan sampah, yang menjadi isu krusial di kawasan wisata.

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan ke Maratua diprediksi terus meningkat setiap tahunnya, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Kondisi itu tentu berpotensi meningkatkan volume sampah yang harus dikelola.

“Maka diperlukan penanganan yang baik untuk membatasi peningkatan sampah, baik yang dihasilkan masyarakat maupun wisatawan,” tegasnya.

Saga berharap Pemkab Berau tidak hanya menjual potensi pariwisata Pulau Maratua, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap daya dukung lingkungannya. Ia menekankan pentingnya pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengadaan kapal pengangkut sampah, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Itu sudah menjadi tugas pemerintah untuk memikirkan solusi. Jangan sampai persoalan sampah ini dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI