spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saga Minta Pemkab Tangani BTS di Kelay yang Tidak Berfungsi Optimal

TANJUNG REDEB – Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi di Kecamatan Kelay saat ini belum berfungsi maksimal. Hal itu disoroti oleh Ketua Komisi III DPRD Berau, Sa’ga.

Sa’ga menyebut, permasalahan tersebut tak hanya terjadi di Kecamatan Kelay. Juga beberapa wilayah di Pesisir Selatan Berau. Menurutnya, itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. OPD terkait diminta segera menindaklanjuti persoalan telekomunikasi tersebut.

“Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Di samping itu kecepatan internet yang kecil juga menjadi perhatiannya. Untuk itu, Sa’ga mendorong OPD terkait segera mengusulkan ke pemerintah pusat sebagai pihak berwenang yang menangani hal itu.

“Jangan pasrah tanpa melakukan sesuatu, memang ini kewenangan pemerintah pusat. Kita yang di daerah ini yang harus berusaha agar ada penambahan kecepatan per Mbps itu,” tegasnya.

Ditegaskannya, program-program yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Berau, jangan sampai tidak dapat difungsikan dengan maksimal. Jadinya, masyarakat tidak merasa terbantukan. Padahal manfaatnya sangat besar jika berfungsi.

“Masa cuman bisa dipakai nelfon saja. Kasihan warga kita di sana tidak bisa mengakses internet,” bebernya.

Menurutnya, jika infrastruktur telekomunikasi tidak memadai, maka tuntutan mengenai peningkatan kinerja tidak dapat terealisasi sepenuhnya. Sa’ga berharap pihak eksekutif dalam hak ini Pemkab Berau melalui OPD terkait bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Internet ini sudah menjadi kebutuhan pokok. Jadi sudah seharusnya dijadikan prioritas untuk segera dipenuhi pemerintah daerah,” tandasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS