SAKSI FH Unmul Desak Penegakan Hukum Tuntas Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim

SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menyoroti penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kasus tersebut menyeret mantan Ketua Pelaksana DBON sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim. Menurut SAKSI, peristiwa tersebut menjadi potret buruk tata kelola hibah yang sejak awal rawan penyalahgunaan.

“Dana hibah merupakan titik rawan korupsi karena luasnya diskresi pejabat dalam menentukan penerima, jumlah, hingga pencairan hibah. Kondisi ini kerap dijadikan bancakan elit politik bahkan memperkuat praktik state capture corruption,” ujar Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, dalam rilis resmi, Kamis (18/9/2025).

SAKSI menilai praktik rasuah dalam hibah tidak hanya melibatkan pejabat tingkat atas, tetapi rentan menyeret birokrasi di bawah karena adanya relasi kuasa internal dalam proses pencairan.

Sebagai bentuk sikap, SAKSI FH Unmul menyampaikan empat poin catatan penting yakni;

1.⁠ ⁠Mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejati Kaltim.
2.⁠ ⁠Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.
3.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan yang menjadikan hibah maupun bantuan sosial sebagai bancakan elit politik.
4.⁠ ⁠Mendorong evaluasi menyeluruh atas pengelolaan hibah dan bansos, melalui moratorium serta audit terhadap seluruh penerima.

“Korupsi hibah adalah kejahatan sistematis dan extraordinary, sehingga harus ditangani serius tanpa tebang pilih,” tegas Orin.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI