Salehuddin Desak Penertiban Pajak Alat Berat: “Kaltim Hanya Dapat Kerusakan, Pajaknya ke Jakarta”

SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengkritik keras praktik pelarian pajak alat berat oleh sejumlah perusahaan besar di sektor pertambangan dan perkebunan. Menurutnya, banyak perusahaan yang menghindari kewajiban membayar pajak di Kaltim, padahal seluruh aktivitas operasional mereka berlangsung di wilayah ini.

“Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, semua kita di Kaltim yang menanggung. Tapi pajaknya justru disetor ke Jakarta. Ini jelas tidak adil,” tegas Salehuddin di Samarinda, Rabu (31/7/2025).

Politisi asal Kutai Kartanegara itu menilai praktik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius dari pemerintah daerah. Karena itu, ia mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk lebih tegas menindak perusahaan yang tidak taat pajak.

“Dispenda harus bergerak aktif, jangan hanya menunggu laporan. Harus ada identifikasi alat berat yang beroperasi di lapangan tapi pajaknya tidak masuk ke Kaltim. Kalau perlu, libatkan kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.

Salehuddin menyebut tindakan itu sebagai bentuk kelalaian fiskal yang secara langsung merugikan masyarakat Kaltim.

“Kita ini hanya dapat limbah dan kerusakannya, sementara pajaknya dinikmati daerah lain. Ini ironi. Padahal alat berat itu setiap hari beroperasi di tambang dan kebun kita,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemprov Kaltim mengevaluasi regulasi dan sistem pelaporan alat berat. Ia mengusulkan adanya database berbasis wilayah operasi, sehingga pajak yang disetor perusahaan bisa langsung dikaitkan dengan lokasi kegiatan usahanya.

“Kita butuh sistem yang adil dan transparan. Jangan sampai perusahaan semaunya mendaftarkan alat berat di daerah lain, padahal jelas-jelas beroperasi di Kaltim,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ini agar menjadi prioritas kebijakan fiskal daerah. Menurutnya, potensi pajak alat berat bisa signifikan jika dikelola serius.

“Kalau kita serius, potensi dari pajak alat berat ini sangat besar. Tapi kalau terus dibiarkan, ya kita hanya akan jadi korban eksploitasi tanpa kompensasi,” tutupnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI