spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salehuddin: UMP Kaltim 2024 Harus Sesuai Kebutuhan Pokok 

SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, berharap agar UMP 2024 dapat disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Salehuddin mengatakan bahwa kenaikan harga-harga bahan pokok dasar kebutuhan masyarakat menjadi alasan pentingnya peningkatan UMP. Ia juga menilai bahwa perputaran ekonomi di Kaltim terus mengalami peningkatan, yang berdampak positif pada para pelaku usaha.

“Kita mengharapkan adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini. Trennya kita lihat tidak ada yang mengalami penurunan, malah semuanya mengalami kenaikan. Oleh karena itu, kami berharap ada peningkatan pada UMP tahun 2024,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menambahkan bahwa besaran kenaikan UMP 2024 akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia yakin hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan memperhatikan kebutuhan pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah menerima data tersebut, mereka akan menggelar rapat Dewan Pengupahan dan melaporkannya kepada Gubernur Kaltim untuk penetapan selanjutnya.

“Kami masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan setelah itu, akan kami bahas dalam rapat dewan pengupahan dan dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk penetapan,” kata Rozani.

Rozani juga mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMP 2024 belum dibahas dan tidak langsung mengikuti tuntutan pekerja yang menginginkan kenaikan sekitar 15 persen.

UMP Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp2,9 juta. UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk semua pekerja di sebuah provinsi, kecuali sektor-sektor tertentu yang memiliki upah minimum sektoral. UMP ditetapkan berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. (ADV/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER