SAMARINDA tidak lagi sekadar menjadi titik persinggahan dalam peta peredaran gelap narkotika Kalimantan Timur. Kota Tepian kini menghadapi wajah lain dari ancaman narkoba: menjadi jalur transit sekaligus pasar dengan permintaan yang terus hidup.
Di balik angka pengungkapan kasus yang relatif stabil, pola peredaran narkotika di Samarinda menunjukkan tantangan yang semakin kompleks. Jaringan pengedar bergerak melalui rantai distribusi yang rapi, menyasar kelompok usia produktif, hingga memanfaatkan celah permintaan dari lingkungan hiburan malam.
Data Satresnarkoba Polresta Samarinda mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 98 kasus narkotika berhasil diungkap. Angka tersebut hampir sama dengan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 99 kasus.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit, menyebut kesamaan angka tersebut menunjukkan pola penanganan yang konsisten, namun juga menggambarkan bahwa ancaman narkotika masih berada pada tingkat yang sama.
“Secara statistik ada kemiripan data, artinya masih standar dan sama. Ini menunjukkan konsistensi kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari 98 kasus yang dibongkar, polisi menemukan beragam peran dalam jaringan peredaran. Sebanyak 14 orang tercatat sebagai pengguna, 77 orang sebagai pengedar, dan 37 orang sebagai kurir.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas perkara bukan hanya menyentuh pengguna akhir, tetapi juga menyasar mata rantai distribusi yang membuat narkotika terus beredar.
Sabu Masih Menguasai Pasar Gelap
Selama lima bulan pertama 2026, barang bukti yang diamankan Polresta Samarinda mencapai jumlah besar.
Polisi menyita 3.720 gram atau 3,7 kilogram sabu-sabu, 2.337 gram atau 2,3 kilogram ganja, 638 butir ekstasi, dan 13,83 gram serbuk ekstasi.
Dari seluruh barang bukti tersebut, sabu masih menjadi narkotika yang paling dominan beredar.
Menurut Kompol Bangkit, tingginya jumlah sabu yang diamankan berkaitan erat dengan besarnya permintaan pasar.
“Kalau 0,10 gram saja bisa digunakan satu orang, maka satu gram sabu bisa merusak 10 orang,” jelasnya.
Angka itu menggambarkan bagaimana satu jaringan kecil dengan pasokan beberapa kilogram dapat menjangkau ribuan pengguna.
Samarinda: Transit Sekaligus Tujuan Akhir
Polresta Samarinda memetakan sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran narkoba, yakni Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, dan kawasan Samarinda Kota.
Namun ancaman narkotika di Samarinda tidak hanya berbicara soal lokasi peredaran. Kota ini memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Kalimantan Timur, sekaligus memiliki ruang yang memungkinkan bertemunya pemasok dan pengguna.
Kompol Bangkit mengakui Samarinda memiliki posisi ganda dalam jaringan narkotika.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa Samarinda adalah jalur transit sekaligus tujuan utama,” katanya.
Ia mencontohkan pengungkapan kasus besar sebelumnya, ketika polisi menggagalkan peredaran sekitar 7 kilogram sabu yang hendak dikirim menuju Sulawesi melalui jalur Balikpapan dan Samarinda.
Menurutnya, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) juga menjadi salah satu faktor yang membuat permintaan narkotika tetap ada.
“Demand atau permintaan untuk hiburan itu nyata ada. Contohnya pasokan ekstasi yang kami ungkap menjelang tahun baru 2026, memang diperuntukkan di sini,” ungkapnya.
Dari sisi usia, narkotika di Samarinda banyak menyasar kelompok usia produktif.
Kelompok usia 20-29 tahun menjadi yang terbanyak dengan 34 orang, disusul usia 30-35 tahun sebanyak 32 orang.
Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba bukan hanya persoalan kriminalitas, tetapi juga ancaman sosial yang menyentuh kelompok usia yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah.
Kepolisian pun membedakan perlakuan terhadap pengguna dan pengedar. Bagi pengguna murni yang memenuhi syarat, pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menjadi pilihan.
Sementara pengedar dan jaringan distribusi tetap diproses hukum karena dianggap sebagai pihak yang memperluas dampak kerusakan.
Etomidate, Wajah Baru Ancaman Narkoba
Di tengah dominasi sabu, kepolisian juga mulai mewaspadai munculnya pola baru penyalahgunaan zat berbahaya, salah satunya Etomidate yang ramai diperbincangkan karena disalahgunakan dalam bentuk liquid vape.
Meski hingga kini belum ada pengungkapan kasus Etomidate di Samarinda, polisi memastikan pemantauan terus dilakukan.
“Polresta Samarinda belum ada melakukan pengungkapan terhadap narkotika jenis Etomidate. Namun zat ini masuk dalam bahan penyelidikan kami,” kata Kompol Bangkit.
Menurutnya, kepolisian mempelajari pola penyalahgunaan tersebut dari pengungkapan kasus di wilayah lain.
Besarnya nilai ekonomi narkotika juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Kompol Bangkit menyebut, narkotika memiliki nilai jual tinggi sehingga berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan wewenang.
“Narkotika yang kami amankan memiliki nominal ekonomi sangat tinggi. Di situlah letak kerawanannya,” ujarnya.
Karena itu, pengawasan internal terhadap anggota menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Samarinda kini berada dalam posisi yang tidak sederhana. Kota ini bukan hanya menghadapi masuknya narkotika dari jaringan luar, tetapi juga menghadapi persoalan permintaan di dalam kota. (MK)





