Sampah Sisa Makanan Capai 46,12 Persen Setiap Tahun, Paser Canangkan Selamatkan Pangan

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser, melalui Dinas Ketahanan Pangan mulai lakukan upaya menekan jumlah sampah sisa makanan di daerah. Pasalnya jenis sampah tersebut menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di daerah.

Berdasarkan data komposisi sampah berdasarkan jenis sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, 46,12 persen yang dihasilkan per tahun berasal dari sisa makanan, baik dari rumah tangga maupun rumah makan dan lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Paser, Taharuddin, menyampaikan salah satu upaya pemerintah daerah menekan angka sampah sisa makanan melalui gerakan selamatkan pangan.

“Gerakan ini tidak hanya menekan jumlah sampah yang dihasilkan dari sisa makanan, namun juga agar food lose dan food waste di daerah terjaga,” ungkap Tahar, Selasa (26/8/2025).

Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), sepertiga dari pangan yang diproduksi atau sekitar 1,3 miliar ton pangan terbuang setiap tahunnya. Di samping itu, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17 persen pangan terbuang percuma karena perilaku boros pangan (food waste).

Oleh karena itu, Tahar menilai slogan stop boros pangan perlu digalakkan kembali dan disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga sampah sisa makanan dapat turun sesuai target.

“46,12 persen sampah itu dihasilkan dari sisa makanan, oleh karena itu kita perlu menekan 5 sampai 7 persen setiap tahunnya,” tegasnya.

Untuk menyukseskan target tersebut, Taharuddin menyebut sudah menjalin kerja sama dengan pentahelix yang terdiri dari kalangan akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media.

“Kita sudah berupaya menjalin kerja sama dengan Pentahelix untuk bersama-sama melakukan gerakan selamatkan pangan, dengan fokus pada upaya stop boros pangan,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI