Sangasanga Jadikan UMKM Motor Ekonomi, 500 Usaha Lokal Terus Didampingi –

TENGGARONG – Kecamatan Sangasanga kian meneguhkan perannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Dengan sekitar 500 unit UMKM yang tersebar di berbagai kelurahan, sektor tersebut dinilai mampu menekan pengangguran sekaligus mendorong kemandirian ekonomi keluarga.

Camat Sangasanga, Muhammad Dachriansyah, menegaskan UMKM bukan hanya program pendukung, melainkan prioritas layanan publik kecamatan.

“Saat ini jumlah UMKM di Sangasanga sekitar 500, meliputi perdagangan kecil, produksi makanan, dan usaha lainnya. Produk seperti gula gait, amplang, dan makanan ringan punya potensi pasar, baik lokal maupun lebih luas,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Untuk memperkuat daya saing, kecamatan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Bentuk dukungan diberikan melalui pelatihan teknik produksi higienis, strategi pemasaran digital, hingga manajemen keuangan agar UMKM bisa naik kelas.

Selain itu, bantuan nyata digulirkan berupa mesin jahit untuk kelompok konfeksi, alat tangkap ikan bagi nelayan kecil, serta freezer bagi pedagang ikan dan daging.
“Dengan adanya bantuan ini, pelaku UMKM bisa menekan biaya produksi, memperbanyak stok, dan meningkatkan penghasilan,” kata Dachriansyah.

Tidak hanya pada aspek produksi, pemerintah kecamatan mendorong legalitas dan peningkatan standar mutu. UMKM difasilitasi mengurus perizinan hingga diarahkan memenuhi standar BPOM, sehingga produk lokal bisa masuk ritel modern maupun platform e-commerce.

Program pemberdayaan UMKM di Sangasanga menyasar generasi muda. Mereka diberikan pelatihan berbasis teknologi agar mampu memanfaatkan pemasaran digital dan transaksi daring.

“Harapan kami, UMKM di Sangasanga tidak hanya bertahan, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi kecamatan,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI