Sarkowi Tegaskan Program Gratispol Tak Tanggung Seluruh Biaya Kuliah, Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

SAMARINDA – Program bantuan pendidikan tinggi melalui skema Gratispol, yang merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur Kalimantan Timur, dipastikan tidak mencakup seluruh komponen biaya perkuliahan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menanggapi sorotan publik bahwa program tersebut dinilai belum terealisasi sepenuhnya.

“Gratispol itu memang janji kampanye, tapi dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan regulasi yang berlaku. Maka realisasinya melalui Pergub Bantuan Pendidikan Tinggi, bukan gratis sepenuhnya,” ujar Sarkowi, Selasa (9/7/2025).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah komponen biaya pendidikan tinggi yang tidak tercakup dalam skema bantuan, seperti uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), biaya Sistem Kredit Semester (SKS), biaya praktikum, serta biaya penelitian.

“Kalau semua dibebaskan, seperti kuliah kedokteran misalnya, itu bisa lebih dari Rp10 juta per semester. Kita jelas tidak sanggup mendanai semua. Makanya, bantuan yang diberikan pemerintah provinsi dibatasi — ada yang Rp5 juta, Rp7,5 juta, atau maksimal Rp9 juta, tergantung kebutuhan,” jelasnya.

Sarkowi menekankan, pendidikan tinggi secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya berperan sebagai pemberi dukungan sejauh kemampuan anggaran daerah memungkinkan.

Program Gratispol dijadwalkan berjalan penuh mulai tahun 2026 sesuai dengan tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, sebagian pelaksanaan telah dimulai lebih awal sejak 2025, sebagai respons terhadap instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap program ini. Termasuk kemungkinan memasukkan substansi bantuan pendidikan tinggi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan.

“Nanti akan dibentuk pansus, dan akan dikaji apakah substansi bantuan pendidikan tinggi bisa dimasukkan ke dalam Perda. Tapi tentu harus ada persetujuan dari pemerintah provinsi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI