Satgas Evaluasi Penanganan Aktivitas Ilegal di IKN, 2026 Gencarkan Patroli Kawasan

NUSANTARA — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 menjelang penutupan tahun. Evaluasi tersebut digelar melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kemenko 1, Jumat (12/12/2025).

Dalam evaluasi tersebut, Satgas mencatat sejumlah capaian strategis, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan plang larangan di titik-titik rawan, hingga penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal. Namun demikian, forum juga menyoroti perlunya penguatan langkah pencegahan sejak dini, percepatan proses penindakan, serta peningkatan transparansi dan koordinasi antarinstansi.

Selain itu, patroli lapangan dinilai masih perlu digencarkan, khususnya di kawasan-kawasan yang telah teridentifikasi rawan aktivitas ilegal.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan pentingnya pengawalan menyeluruh terhadap wilayah IKN dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Kita ini harus benar-benar menjaga IKN ini dari aktivitas ilegal. Kita harus kawal tidak hanya pada tahap pencegahan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kawasan Tertentu (Waster) Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur (Kaltim) AKBP Fauzi Ahmad, memastikan, Polda Kaltim sampai dengan Polres dan Polsek mempunyai satu komitmen, mendukung program-program yang ada di area delineasi IKN.

“Komitmen apa itu? Yaitu melakukan suatu penindakan-penindakan, pencegahan. Kemudian melakukan suatu inovasi, kampanye, sosialisasi, sampai dengan diskusi tentang bagaimana kita menyelamatkan wilayah IKN,” tegas Fauzi.

Seperti diketahui, dua tiga bulan terakhir, satgas gencar-gencarnya melabeli sejumlah titik kawasan di delineasi IKN seperti Bukit Tengkorak, serta Tahura Bukit Soeharto dengan memasang plang larangan. Pun, melakukan penindakan terhadap temuan aktivitas penambangan ilegal, termasuk di wilayah Samboja (Kutai Kartanegara) bersama kepolisian.

Di samping itu, Satgas bersama OIKN dan sejumlah pihak melakukan reforestasi kawasan dengan penanaman bibit pohon di sejumlah titik lokasi.

Pada 2025, Satgas juga menertibkan sejumlah aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, penertiban lalu lintas jalan di wilayah IKN, penindakan terhadap praktik ilegal pertambangan, serta penanganan aktivitas ilegal di bidang pertanahan seperti memperjualbelikan lahan negara dan kawasan hutan. Sudah ada satu tersangka diamankan dan ditahan.

Ke depan, pada 2026, Satgas merancang sejumlah program strategis seperti pengumpulan dan pengolahan data termasuk penegasan dan validasi batas kawasan, patroli dan pengawasan serta penindakan terukur berbasis regulasi, sosialisasi maupun edukasi berkelanjutan. Tidak ketinggalan, peningkatan kapasitas jumlah personel.

Dengan adanya evaluasi dan penyusunan rencana kerja tersebut OIKN bersama Satgas dan seluruh pemangku kepentingan tegas berkomitmen terus memperkuat pengendalian aktivitas ilegal di delineasi IKN. Kota Nusantara diharapkan jadi kota tertib hukum, aman, dan berkelanjutan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI