Satgas Kecamatan Jadi Garda Depan, Kukar Percepat Program MBG

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus kebut realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) hingga tingkat kecamatan. Kehadiran Satgas tersebut tidak hanya memastikan program berjalan sesuai arahan pemerintah pusat, tetapi menjadi solusi atas keraguan mitra terkait teknis pelaksanaan di lapangan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan fungsi utama Satgas adalah memperkuat koordinasi.
“Satgas ini fungsi dan tugasnya adalah memastikan bahwa koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) yang ada di daerah bersama mitra kerja bisa berjalan dengan baik. Sehingga program makanan bergizi gratis ini yang di antara praktik penyelenggaraannya ada Sarana Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Kukar bisa segera terealisasi,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Sunggono mengakui masih ada kebingungan di kalangan mitra, mulai dari pendanaan hingga mekanisme pembayaran. Untuk itu, Satgas bersama BGN akan turun langsung memberikan edukasi.

“Tugas kami nanti di Satgas bersama-sama dengan BGN memberikan edukasi agar tidak terjadi lagi kendala teknis di lapangan sehingga progres capaian pembangunan MBG di Kukar bisa segera selesaikan berdasarkan target yang ada,” ujarnya.

Saat ini Kukar baru memiliki 4 SPPG yang sudah beroperasi. Selebihnya masih dalam tahap pembangunan, menunggu persetujuan, atau rehabilitasi.

“Ada yang membangun, menunggu persetujuan dan ada yang sedang direhabilitasi. Pemkab Kukar optimistis SPPG ini bisa direalisasikan di 20 kecamatan,” tuturnya.

Selain itu, Sunggono menyebut Kukar memiliki 74 mitra MBG yang terus didorong membangun dan mengoperasikan SPPG. Hal ini agar distribusi makan bergizi gratis bisa lebih cepat menjangkau anak-anak dan ibu hamil di seluruh wilayah.

“Harapan kami, satgas percepatan ini nanti bisa membantu merealisasikan program MBG kepada anak-anak dan ibu hamil di Kukar,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI