Satgas Pangan Pastikan Stok Aman, Harga Terkendali hingga Idulfitri 1447 H di Balikpapan

BALIKPAPAN – Tim Satgas Pangan Kalimantan Timur melakukan tinjauan lapangan ke Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri, Selasa (24/2/2026).

Sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Perum Bulog Kanwil Kaltimtara, Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional.

Dalam pemantauan itu, tim mengecek langsung harga dan stok sejumlah komoditas utama seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging sapi, daging ayam, hingga sayur-mayur.

Kepala Bulog Kaltimtara, Musazdin Said, mengatakan hasil pemantauan menemukan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan. Namun demikian, kenaikan tersebut masih dalam kategori normal dan wajar menjelang hari besar keagamaan.

“Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan di antaranya daging sapi, telur, dan cabai. Tetapi secara umum masih dalam batas yang terkendali,” ujarnya.

Musazdin Said menjelaskan dari sisi ketersediaan, seluruh stok pangan berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Bahkan persediaan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Idulfitri mendatang.

“Memang beberapa komoditi itu naik tapi masih kategori normal. Tapi yang terpenting stok kita aman hingga Idulfitri,” jelasnya.

Satgas Pangan Kaltim menegaskan akan terus melakukan monitor secara berkala, tidak hanya di Balikpapan, tetapi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur seperti Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

Langkah itu dilakukan guna menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan aman dan nyaman selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI