Satgas PKH Klaim Pulihkan Jutaan Hektar Hutan, Negara Kantongi Rp10,2 T

JAKARTA — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan pemasukan senilai Rp10,2 triliun ke kas negara dari hasil penertiban kawasan hutan dan pengawasan sektor perkebunan maupun pertambangan.

Penyerahan dana tersebut dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kementerian Keuangan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan dana yang masuk ke negara berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif sektor kehutanan dan penerimaan pajak hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,2 triliun,” ujar Burhanuddin.

Ia merinci sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan sanksi administratif bidang kehutanan. Sementara Rp6,8 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak, termasuk PBB dan non PBB yang diperoleh melalui pengawasan Satgas PKH.

Tidak hanya soal penerimaan negara, Satgas PKH mengklaim berhasil mengambil alih kembali jutaan hektar lahan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.

Pada sektor perkebunan sawit, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali disebut mencapai 5,8 juta hektar sejak satgas dibentuk pada Februari 2025.

“Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar,” kata Burhanuddin.

Sementara untuk sektor pertambangan, pemerintah menyebut telah menguasai kembali sekitar 12 ribu hektar lahan.

Pada tahap ketujuh penertiban, luas kawasan yang diserahkan kepada negara tercatat mencapai 2,3 juta hektar. Lahan tersebut berasal dari berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pencabutan konsesi perkebunan hingga izin pemanfaatan hutan.

Pencabutan izin konsesi tercatat mencapai 733 ribu hektar dari 29 subjek hukum. Selain itu, izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektar milik 22 subjek hukum juga dicabut pemerintah.

Satgas PKH mencatat adanya pelanggaran di kawasan sawit dan hutan tanaman industri dengan total luasan sekitar 420 ribu hektar dari 159 subjek hukum.

“Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum,” lanjut Burhanuddin.

Sebagian kawasan hasil penguasaan kembali itu kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 4,1 juta hektar.

Pemerintah menilai langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kawasan hutan sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara dari sektor sumber daya alam.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI