PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser mulai memperketat pengawasan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Paser. Langkah tersebut diambil untuk memastikan perayaan pergantian tahun 2026 berjalan aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur, mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan personel untuk melakukan peninjauan intensif ke sejumlah toko kelontong yang selama ini kerap menjual minuman beralkohol.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan peredaran Miras. Semoga ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Guntur memastikan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Paser telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Di mana dalam Perda tersebut, telah diatur mengenai Miras yang diizinkan peredarannya dengan pengawasan ketat pemerintah daerah. Hanya miras yang masuk golongan A yakni minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Adapun dalam pengawasannya, Satpol PP Paser mengedepankan dua strategi utama yakni pendekatan persuasif melalui sosialisasi masif kepada warga, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran Miras ilegal. Satpol PP rutin melakukan patroli yakni pemantau atau pengawasan secara intensif di titik-titik rawan yang dikenal sebagai lokasi penjualan minuman beralkohol.
“Pengawasan kami lakukan dengan patroli rutin di titik-titik yang melayani penjualan Miras,” tegasnya.
Sejauh ini, Satpol PP Paser telah melakukan tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang membandel. Penindakan meliputi penyitaan barang bukti hingga proses hukum bagi pemilik warung yang tidak memiliki izin atau menjual Miras dengan kadar alkohol di atas ketentuan baik golongan B maupun C.
“Sudah kami lakukan penindakan. Mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses penegakan hukum terhadap pemilik warung yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





