Satu CJH Gagal Berangkat, Kloter 1 Embarkasi Balikpapan Tetap Diberangkatkan

BALIKPAPAN — Kloter 1 Embarkasi Haji Balikpapan asal Samarinda akhirnya diberangkatkan menuju Tanah Suci pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.55 WITA. Sebanyak 359 Calon Jemaah Haji (CJH) lepas landas melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-4101.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Balikpapan 2026, Mohlis Hasan, mengatakan dalam kloter perdana tersebut terdapat satu calon jemaah yang batal berangkat. Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan kesehatan akhir menyatakan jemaah tersebut dalam kondisi hamil.

“Hasil pemeriksaan kesehatan akhir menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi hamil. Yang bersangkutan sudah mengikhlaskan niatnya berangkat tahun ini,” ujar Mohlis.

Ia menjelaskan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam penundaan keberangkatan tersebut. Kondisi kehamilan dinilai berisiko apabila memaksakan perjalanan udara jarak jauh, sehingga keputusan diambil demi keselamatan ibu dan janin.

Menurutnya kondisi tersebut baru terdeteksi saat pemeriksaan terakhir menjelang keberangkatan. Pada tahapan sebelumnya, kehamilan belum teridentifikasi. Oleh karena itu, penundaan dilakukan sesuai prosedur medis yang berlaku dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan keamanan.

“Penundaan ini murni demi keselamatan jemaah. Prosedur yang kami jalankan sudah sesuai standar medis dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, secara keseluruhan proses pemberangkatan Kloter 1 berjalan lancar. PPIH Embarkasi Balikpapan menyatakan kesiapan penuh dalam melayani keberangkatan jemaah haji tahun 2026, tidak hanya dari Kalimantan Timur, tetapi dari sejumlah provinsi lain yang tergabung dalam embarkasi ini.

“Pada prinsipnya kami sudah sangat siap, baik untuk pemberangkatan maupun saat pemulangan nanti,” jelas Mohlis.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI