Sekda Kaltim Sebut Inspektorat Dilibatkan, Klaim Mekanisme Pengembalian Mobil Telah Disepakati

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan mekanisme pengembalian kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar telah diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut proses administrasi dan mekanisme pembayaran telah dirampungkan melalui pembahasan bersama pihak terkait.

“Kita sudah selesai. Kemarin sudah duduk bersama dan menyelesaikan mekanisme pembayarannya. Sisa uang itu nantinya akan masuk ke kas daerah,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai, Sabtu (7/3/2026).

Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli pada akhir 2025. Kendaraan mewah tersebut sebelumnya menuai sorotan publik sebelum akhirnya diputuskan untuk dikembalikan.

Namun di sisi lain, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan mekanisme pengembalian kendaraan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan tidak pernah menerima permintaan resmi ataupun surat yang berkaitan dengan pembahasan mekanisme pengembalian mobil dinas tersebut.

“Tidak ada permintaan resmi atau surat kepada kami untuk pembahasan itu sebelumnya,” ujar Irfan.

Ia bahkan mengaku baru mengetahui informasi mengenai pengembalian mobil dinas gubernur itu melalui pemberitaan media.

Menurut Irfan, pihaknya masih mempelajari mekanisme hukum dan administrasi yang dapat digunakan untuk memproses pengembalian kendaraan tersebut.

Ia menyebut kasus pengembalian barang setelah proses pembelian dalam pengelolaan aset pemerintah daerah merupakan hal yang sangat jarang terjadi.

“Ini baru terjadi. Kita juga baru mengalami seperti ini,” katanya.

Dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, hampir tidak pernah ditemui kasus pengembalian kendaraan dinas setelah proses pengadaan selesai dilakukan.

Karena itu, Inspektorat masih mengkaji langkah administrasi yang paling tepat agar proses tersebut tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI