Sekkab Kukar Sebut Pemekaran Tujuh Desa Aspirasi Warga Jadi Landasan Utama

TENGGARONG – Proses pemekaran tujuh desa baru di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali ditegaskan berjalan sesuai aturan dan berangkat dari aspirasi nyata masyarakat.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memastikan setiap tahapan telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip partisipatif.

Pernyataan itu disampaikan Sunggono dalam rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), saat memberikan tanggapan resmi Pemkab terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru.

“Proses ini bukan semata keputusan administratif dari pemerintah daerah. Tapi lahir dari usulan langsung masyarakat yang telah melalui musyawarah desa dan prosedur yang sah,” ujar Sunggono.

Sunggono menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi di DPRD Kukar yang menyepakati pentingnya pemekaran desa demi mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang mendukung pembentukan tujuh desa ini,” tambahnya.

Menurut Sunggono, pelibatan masyarakat telah dimulai sejak tahap awal dengan pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Desa-desa tersebut lahir dari musyawarah warga, perangkat desa, dan tokoh masyarakat yang mengusulkan pemekaran secara tertulis.

Langkah ini kemudian dikawal bersama DPRD Kukar yang melalui Bapemperda telah melakukan verifikasi dengan menghadirkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta melakukan kunjungan langsung ke lapangan.

“Semua mekanisme itu kami lalui untuk memastikan bahwa pembentukan desa bukan hanya administratif, tapi aspiratif,” katanya.

Hasil kajian teknis menunjukkan ketujuh desa persiapan tersebut telah memenuhi indikator kelayakan. Kajian dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Badan Riset Daerah yang meliputi aspek geografis, demografis, potensi ekonomi, dan kelembagaan.

“Berdasarkan evaluasi menyeluruh, seluruh desa persiapan dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI