Sekolah Rakyat Prabowo Disambut Positif Pemprov Kaltim, Empat Lokasi Siap Dibangun

SAMARINDA – Program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto, Sekolah Rakyat (SR), mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pemprov Kaltim telah mengajukan empat lokasi untuk pembangunan sekolah berasrama tersebut kepada pemerintah pusat.

Lokasi yang diusulkan meliputi lahan milik Pemprov Kaltim di Tenggarong (Kutai Kartanegara), lahan milik Pemkab Kutai Kartanegara, lahan milik Pemkot Samarinda, serta lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sekolah ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan pendekatan berbasis karakter, kesetaraan, dan lingkungan.

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai kehadiran Sekolah Rakyat akan memperkaya sistem pendidikan di daerah.

“Semakin banyak lembaga pendidikan dengan kekhususan tertentu, saya pikir lebih bagus. Kehadiran Sekolah Rakyat ini bisa memperkaya metodologi pendidikan kita,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, meski sekolah negeri dan swasta sudah tersedia, SR dapat menjadi solusi alternatif yang selaras dengan potensi lokal, terlebih jika mengusung konsep pendidikan berbasis alam.

“Kalau basisnya alam, itu sangat cocok dengan Kaltim yang dikenal sebagai paru-paru dunia. Pendidikan selaras dengan karakter lingkungan penting untuk dikembangkan,” tambahnya.

Selain pendidikan formal, Sekolah Rakyat juga akan menanamkan nilai nasionalisme, keterampilan hidup, serta membentuk karakter unggul bagi para siswanya.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara itu menegaskan pola pendidikan seperti ini akan membantu anak-anak di pedalaman maupun perkotaan mendapatkan kesempatan belajar yang lebih baik, sekaligus memperkuat daya saing daerah.

“Sekolah unggulan harus berbasis pada potensi lokal. Itu sah-sah saja dan justru harus kita dorong,” tutupnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI