Semangat Baru dalam Menjalankan Tugas, Diskominfo Gelar Halal Bihalal dan Aksi Kemanusiaan

TENGGARONG – Mengawali hari pertama kerja setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memanfaatkan momentum lebaran untuk membangun energi baru dalam pelayanan publik. Dengan menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial bertempat di kantor Diskominfo Kukar, Selasa (8/4/2025).

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menegaskan Idulfitri bukan hanya soal tradisi tahunan, melainkan titik awal pembaruan sikap, etos kerja, dan solidaritas.
“Kami ingin semangat Idulfitri tidak berhenti di ucapan maaf, tapi menjadi pelecut untuk bekerja lebih ikhlas, lebih tulus, dan lebih berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.

Halal bihalal yang berlangsung hangat tersebut dihadiri seluruh jajaran ASN Diskominfo Kukar. Momen ini dijadikan refleksi bersama untuk menyambut masa kerja pasca Ramadan dengan pikiran jernih dan hati yang lebih terbuka.

Sebagai wujud kepedulian kepada sesama, kegiatan dirangkaikan dengan donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Menurut Solihin, ini adalah respons atas tingginya kebutuhan darah usai bulan Ramadan, di mana jumlah pendonor biasanya menurun.

“Kami tidak ingin kegiatan ini sekadar simbolik. Donor darah adalah bagian dari kontribusi nyata ASN kepada masyarakat. Di sinilah birokrasi menunjukkan sisi kemanusiaannya,” ujar Solihin.

Selain sebagai agenda internal, Diskominfo menyampaikan harapan agar sinergi dengan mitra eksternal seperti media, komunitas digital, dan lembaga informasi publik dapat lebih diperkuat tahun ini.

“Kami tahu tantangan komunikasi publik makin kompleks. Maka soliditas internal harus berjalan beriringan dengan kemitraan eksternal. Ini tugas bersama untuk membangun keterbukaan informasi yang berkualitas,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI