Senator Kaltim Ingatkan Pemerintah Konsisten Terkait IKN, Respons Putusan MK

SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, ditegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dalam permohonannya, pemohon menilai ada ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Namun MK menjelaskan berlakunya pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam putusan tersebut menegaskan tanpa adanya Keppres, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” dilansir dari laman MK

Menanggapi putusan MK yang mengembalikan bola penentu ke tangan Presiden, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, angkat bicara. Ia mengingatkan agar pemerintah pusat untuk konsisten dengan komitmen awal untuk membangun IKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Yulianus di sela-sela acara Persekutuan Dayak Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Sabtu (16/5/2026). Ia menegaskan masyarakat Kalimantan mendukung penuh pemindahan ibu kota ke wilayah mereka.

“Kita warga Dayak, masyarakat Dayak Kalimantan, prinsipnya selama ini mendukung adanya ibu kota ada di Kalimantan Timur yaitu di Sepaku PPU. Sekarang sudah dibangun, mulai dari istana negara, istana Wapres, kementerian, bahkan sekarang dibangun legislatif, DPR, DPD, maupun DPR RI, intinya warga Kalimantan sudah sepakat, setuju itu,” ujar Yulianus.

Terkait proses transisi hukum yang saat ini bergantung pada terbitnya Keppres, Yulianus menyatakan pihaknya menghormati proses konstitusi, namun tetap berpegang pada kesepakatan bersama yang telah dijalankan.

“Adapun keputusan dari MK ataupun pemerintahan berikutnya ya berarti kita serahkan kembali, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama ya kita ikuti sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagai representasi masyarakat Kaltim di Senayan, Yulianus menegaskan posisinya untuk terus mengawal keberlanjutan proyek strategis nasional itu. Ia menyadari otoritas tertinggi berada di tangan pemerintah dan Presiden.

“Kita sebagai anggota DPD RI, Dapil Kaltim, tetap mendukung IKN ada di Kalimantan Timur. kemudian masalah kelanjutannya, sekali lagi pemerintah punya otoritas, kita kembali kepada Pak Presiden. Apabila itu ada pembatalan dan sebagainya, itu ya ranah mereka,” jelasnya.

Meski demikian, Yulianus memberikan penekanan keras agar pemerintah tidak ragu-ragu dalam mengambil sikap. Ia menyoroti anggaran besar yang telah terserap untuk membangun IKN agar tidak berujung mangkrak.

“Sebagai pemerintah jangan plin-plan. Presiden sudah menetapkan bahkan ada keputusan presiden, itu harus kita laksanakan, jangan plin-plan. Sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun IKN, masa kita tidak hargai? Untuk apa itu? Apa jadi bangunan mangrak lagi? Sekali lagi kita berharap IKN tetap berada di pulau Kalimantan khusus Kalimantan Timur,” sebutnya.

Pewarta: Abika Ramadhan
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI